Media S.D.R
Pembina/ Dewan Redaksi
Wakil Dewan Redaksi
Refranto N, SH
Hemri Sirait |
SAIDUN SIMANGUNSONG |
PERS-Liputan Kabupaten Kampar:
PERS-Liputan Kabupaten Rohil:
PERS-Liputan Kabupaten Inhil:
Bendahara
Merisawati
Jalan. Meranti GG. Sempurna III ujung.
Alamat Biro Rohul:
Alamat Biro Rohil:
Alamat Biro Inhu:
Alamat Biro Inhil:
Alamat Biro Siak:
Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers. Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan bertanggung jawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi. Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam kode etik jurnalistik Indonesia.
Pengertian
Dalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, media siber dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.