Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

Redaksi

Media S.D.R
Media S.D.R


Derektur Konten
Syafrizal Anto

Pembina/ Dewan Redaksi

Drs.Wahyudi El Panggabean, M.H.
(Derektur Utama PJS)

Wakil Dewan Redaksi

Agus Sutiartono

Penasehat Hukum
Refranto N, SH

Pemimpin Umum/Penanggung Jawab:

Syafrizal Anto
(NPWP: 10.060.063.4-216.000)


 Redaksi
Rahmad maryudi
(NPWP : 98.158.299.2-216.000)


PERS-Liputan Kota Pekanbaru

Lizar Kurniawan


Hemri Sirait


Herman yunus


SAIDUN SIMANGUNSONG




PERS-Liputan Kabupaten Kampar:

Taufik Hidayat,


Mat Asnawi,


Munardi,



Pariang Janter Tambunan,

NOPRIANDI




PERS-Liputan Kabupaten Rohul:
(Rekan)

PERS-Liputan Kabupaten Rohil:
(Rekan)

PERS-Liputan Kabupaten Inhu:


Hendra Saputra

PERS-Liputan Kabupaten Inhil:
(Rekan)

PERS-Liputan Kabupaten Bengkalis
(Rekan)

PERS-Liputan Kabupaten Siak:
(Rekan)

PERS-Liputan Sumatra Barat
(Rekan)


PERS-Liputan Riau


Veri Ariadi


Dian Pertama saputra


Konten Manajemen dan Media Sosial:

Bendahara
Merisawati

Alamat Redaksi: Jl. Fajar ujung, Gg. Ibu. No 23. Kecamatan Payung sekaki, Kota Pekanbaru-Riau.
kode pos: 28292
Telp: 081374099319
Email: demokrasiriau@gmail.com

Pesan Iklan / Bekner:
 Telp: 082287154202
Email: demokrasiriau@gmail.com

Alamat Redaksi Biro Pekanbaru
Jalan. Meranti GG. Sempurna III ujung.
kode pos: 28292
Telp: 082384471525
Email: fmsyudi@gmail.com

Alamat Biro Kampar:
Kode pos:
Telp:
Email:

Alamat Biro Rohul:
kode pos:
Telp:
Email:

Alamat Biro Rohil:
kode pos:
Telp:
Email:

Alamat Biro Inhu:
Kode pos:
Telp:
Email:

Alamat Biro Inhil:
Kode pos:
Telp:
Email:

Alamat Biro Siak:
Kode pos:
Telp:
Email:

Undang-Undang Pers secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.

Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers. Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan bertanggung jawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi. Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam kode etik jurnalistik Indonesia.

PengertianSunting

Dalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, media siber dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.


Sertifikat











Lampiran:

Wartawan SuaraDemokrasiRiau, terdaftar di blok Redaksi, dan wartawan dibekali KTA. Tindakan kriminal dan kartu tanda anggota yang sudah habis masa berlaku di luar tanggung jawab Redaksi.