Foto pedagang liar di badan jalan Sudirman tidak tersentuh penegak Perda kota dumai" |
Dumai. Suarademokrasiriau.com-- Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Teluk Binjai, Dumai Timur berikan surat edaran larangan berjualan Di fasilitas jalan umum kepada pedagang liar kaki lima di wilayah jalan. Jendral Sudirman (dari depan SPBU sampai dengan simpang tiga Jalan. Brigjen H.R Soebrantas) kota Dumai, Kamis (11/juli/2024).
Diduga surat himbauan kurang efektif dalan pelasanan penertipan, lantaran masih banyak pedagang liar kangkai surat himbauwan ini keluhan Warga" |
Sehubungan pernertipan yang dilakukan oleh satpol PP kota Dumai warga sangat setuju dan mendukung program pemerintah kota Dumai itu dalam penataan tapi alangkah baik nya jangan pilih kasih harus merata semua di tertipkan tidak ada pengkecualian selagi itu mengganggu ketertipan umum.
Pedagang yang berada di sepanjang jalan. Sudirman dari simpang tiga jalan H.R Soebarantas sampai dengan simpang empat bumi ayu.
Telihat Foto di jln sudirman di depan subratas masih banyak berjualan, dan ini belum tersentus sama sekali oleh penegak Perda Kota Dumai" |
Diduga hanya sebagian kecil saja yang di tertipkan dan di tegur oleh satpol PP kota Dumai ada apa??, sehingga sebagian besar masih seperti biasa dalam melakukan aktifitas berdagang seperti biasa di sepanjang jalan tersebut.
Bahwa faktanya warga dilapangan masih banyak menemukan di sepanjang jalan Sudirman dekat pinggir laut para pedagang masih banyak berjualan tampa ada tampa ada pengaturan waktu seperti yang diatur dalam kebijakan pemerintah kota Dumai. Bahkan menurut keterangan dari sumber yang tak disebut nama bahwa sanya mereka tidak pernah sama sekali di tegur oleh sakpol PP kota Dumai dalam berjualan di sepanjang jalan tersebut.
Terlihat pedagang liar bejualan di badan jalan ini di jln sudirman di depan jln subratas kangkangi perda Kota Dumai" |
Selanjutnya warga juga menemukan diduga fakta di mana di jalan H.R Soebrantas yang merupakan fasilitas jalan umum yang masuk dalam wilayah aturan penertipan seperti yang termasuk dalam peraturan perwako nomor 12 tahun 2017. Para Pedagang liar masih kangkai peraturan tersebut ada apa itu tegas warga yang tak sebut nama.
(Sumber- tim KPK tipikor dumai)**
0 comments:
Posting Komentar