Pekanbaru. Suarademokrasiriau.com -- Pelaksanaan eksekusi dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di dalam putusan perdata.
Susanto selaku Panitra Pengadilan Negri Pekanbaru, menyapaikan kami pagi hari ini mengadakan penghukuman dalam hal penyerahan data, yang sudah sampai pada batas waktu yang telah di tentukan, untuk mengundang pihak ter Esekusi, tidak bersedia menyerahkan secara sukarela.
"Maka pagi ini kita melakukan Esekisi paksa terkait objek tanah Almarhum bapak Supangat, yang berada di Jalan. Fajar, Gang. Pandu kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan. Payung sekkaki. Kota. Pekanbaru.
Adapun pelaksanaanya pada pihak ter esekusi tidak datang, jadi pagi ini kita melakuka Esekusi dan kita membuatkan berita acara pelaksanaan Esekusi.
Jadi sejak hari ini hak kepemilikan sudah kami serahkan kepada pihak pemohon Esekusi, dan dalam hal ini di serahkan kepada kuasanya yaitu bapak Firdaus.SH, dengan demikian pelaksanaan Eksekusi dan penyerahan pemohon eksekusi dinyatakan hari ini Kamis. 16 mai 2024 selesai, tutup Susanto.
Adapun terhadap pekara tanah ini telah di letakan sita Eksekusi oleh pengadilan negri pekanbaru pada hari Rabu tanggal 21 september 2022, Penetapan ketua Pengadilan Negri Pekanbaru nomor: 52/PEH.PBT/sita.EKS-PTS/2019/PEH.PBR. JO Nomor: 227/PBT.G/2015/PN.PBR. JO nomor: 43/PDT/2017/PT.PBR JO nomor 506/PR.PDT/2018.
(Rilis- redaksi)**
0 comments:
Posting Komentar