Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

31 Maret 2024

Warga: Minta Kasi Pemeliharaan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Jangan Tutup Mata"

Foto lokasi

Pekanbaru. Suarademokrasiriau.com –Pemerintah Kota Pekanbaru diminta warga memasang portal jalan di dua titik ruas jalan Arengka II/S Amin simpang masuk jalan Payung sekaki dan jalan Tuanku Tambusai simpang masuk jalan Asofa. Pemasangan portal itu bertujuan untuk menghambat kendaraan over tonase melintasi jalur tersebut, sehingga jalan tidak mudah rusak.

Portal tersebut ditanam di ruas jalan Simpang 3 masuk mengarah ke kantor camat Payung sekaki dan kantor polsek Payung sekaki, di wilayah kelurahan Labuh Baru Barat, Kec. Payung sekaki kota Pekanbaru. Senin (1/4/2024)

Kasi Pemeliharaan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru disinyalir Jangan tutup mata saja, pemasangan portal jalan ini wajib dilakukan karena banyak kendaraan besar yang melintas disiang hari, maupun di malam hari, dan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kendaraan over tonase atau kendaraan berat dapat merusak kontur aspal jalan yang sudah makin rusak maupun baru akan diperbaiki oleh pemerintah setempat.

Menurut warga, salah satu penyebab kerusakan jalan adalah ketika kendaraan besar melintas di jalan yang
bukan kelasnya.

“Supaya jalan yang sudah bagus tidak cepat rusak dan berlubang, maka warga berharap di pasang portal jalan. Dengan adanya portal jalan nanti, hanya kendaraan yang memiliki tinggi maksimal 3,5 meter yang bisa lewat,” seharusnya.

Diketahui, ruas jalan menuju kantor camat Payung sekaki dan kantor kapolsek Payung sekaki, merupakan jalan artenatif lingkungan Warga yang menuju kejalan Fajar ujung, diduga banyaknya pengusaha tempatan kangkangkan peratura demi keuntungan pribadi, dengan ketentuan kendaraan yang diijinkan lewat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 19 ayat 2 poin c.

Pasal ini berbunyi, jalan kelas III, termasuk jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan, dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

“Dengan begitu kendaraan berat tidak bisa lewat. Karena ini juga untuk kenyamanan berkendara masyarakat. Serta menjaga kondisi jalan rusak,” harapan warga tempatan wilayah kelurahan Labuh Baru Barat, kec. Payung sekaki, "tentunya. 

Foto lokasi jalan rusak



Foto posisi jalan masuk pemasangan portal seharusnya


Foto simpang masuk kantor polsek payung sekaki, dan kantor camat payung sekaki



Editor- redaksi
(Rilis- An)**

0 comments:

Posting Komentar