Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

04 Oktober 2023

Bhabinkamtibmas Aiptu Alip, S Tinjau Dan Beri Arahan Lokasi Kebakaran Hutan Dan Lahan"




Pekanbaru. Suarademokrasiriau.com- Salah satu giat Personil Bhabinkamtibmas Polsek Payung sekaki Aiptu Alip menghimbau dan mensosialisasikan warga masyarakat mencejah Kebakaran di jalan Mushawaran dan jalan Arjuna,  di lingkungan Polsek Payung sekaki, kelurahan Labuh Baru Timur, kec Payung sekaki
Kota Pekanbaru. Polda Riau, untuk mencegah dan mengantisifasi terjadinya rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat salah satu dampak dari Pembakaraan lahan, dan cuaca panas ekstrem saat ini. Kamis(5/10/2023) sekira pukul 11.33 Wib.


Seperti diketahui, akibat cuaca panas yang cukup ekstrem telah terjadi beberapa kasus Karhutla, maka dari itu Bhabinkamtimas Aiptu Alip  menghimbau dan memberi pemahaman kepada warga masyarakat diantaranya:

*tidak melakukan pembukaan hutan atau lahan dengan cara membakar.

*Apabila melihat terjadinya kebakaran lahan atau hutan untuk segera tanggap dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

*Tidak  sembarangan membuang bekas puntung rokok, atau lain sebagainya yang dapat menimbulkan sumber api.




Selain itu Bhabinkantimas Alip juga memberikan pemahaman terkait sanksi hukum bagi pelaku Karhutla, sebagaimana dimaksud dalam

*Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang  RI No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar Rupiah)”

*Pasal 108 UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan diancam pidana paling lama 10 Tahun.”

Pasal 56 Ayat (1) UU RI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan “Setiap pelaku usaha yg membuka / mengolah lahan dgn cara membakar diancam pidana Tahun.”

* Pasal 187 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 12”.

Bhabinkamtimas Polsek Payung sekaki Aiptu Alip,S menegaskan bahwa sosialisasi tentang bahaya Karhutla yang dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya Karhutla mengingat cuaca yang sangat panas.

Dengan dilakukan sosialisasi dan pemahaman ini maka kami harapkan masyarakat sadar hukum dan dapat membantu mencegah, menginformasikan apabila ada kebakaran hutan baik disengaja ataupun tidak disengaja. ujar  Aiptu Alip. 

(Rilis-anto)**

0 comments:

Posting Komentar