PEKANBARU. Suarademokrasiriau.com-- Kembali, Tabir Misteri disiyalir Kasus Perbankan mulai terlihat di Kota Pekanbaru.
Salah satunya diduga kuat terjadi di Internal Kantor Pusat Bank Central Asia (BCA) di Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, persis diseberang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Riau.
Kasus yang bermula dari niatan 9 (sembilan) orang bersaudara (kakak beradik kandung) yang ingin mengurus dan atau mengklaim Pencairan Uang sebesar +-43 Juta Rupiah di Rekening Kedua Orang Tua Kandung yang sudah Meninggal, justru terkesan disinyalir dipersulit.
Berbagai upaya telah dilakukan masing-masing dari Kesembilan bersaudara kandung tersebut, namun yang didapat justru diduga perlakuan aneh dari pihak BCA Pekanbaru. Mulai dari penyampaian informasi terkait Persyaratan yang berbeda-beda, antrian yang begitu menghabiskan waktu hingga diduga dari pihak Bank, yang terkesan mempersulit keadaan.
Seperti upaya pada Hari Rabu (23/8/2023) yang lalu, Janda Miskin yang menjadi Korban itu mengajak Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau terlibat untuk membantunya.
Melalui Rekan Jurnalis Senior Sabam Tanjung, Lantas Janda Miskin berambut pirang itu mendapat Kuasa Pendampingan Hukum dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.
Sesampainya di Komplek Gedung BCA Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Rombongan Janda Miskin beserta Ketua KNPI Provinsi Riau langsung bergegas menuju Lantai 1 (satu), lalu mengambil nomor antrian.
Berselang hampir 30 menit kemudian, Ketua KNPI Provinsi Riau bersama Janda Miskin itu langsung duduk berhadapan dengan Customer Service (CS) BCA.
Argumentasipun disampaikan Ketua Larshen Yunus, namun CS yang awalnya menerima maksud dan tujuan mereka, justru langsung pergi menuju ruang Pimpinan.
Hampir 40 Menit berlalu, akhirnya muncul Lelaki setengah tua yang bernama Kasim. Pria itu mengaku Pimpinan di BCA dan dengan percaya dirinya membuka Layar Komputer seraya menunjukkan poin-poin Peraturan yang berlaku dari Bank yang dipimpinnya.
Modus diduga Kasus Perbankan mulai terendus. Aroma taksedap mulai Tercium. Penyampaian Kasim, akhirnya terjebak dengan Narasi yang diduga, Kalimat dan Penyampaiannya justru tidak mendasar.
Dimintai Komentarnya, hari ini Kamis (24/8/2023) Larshen Yunus selaku Ketua DPD KNPI Provinsi Riau hanya katakan, bahwa Kasus Perbankan mulai ketahuan, BCA Pekanbaru itu wajib menjelaskan Permasalahan tersebut. Masyarakat sebagai Nasabah harus diberi Informasi yang baik dan benar.
"Ibu ini! Janda Miskin ini adalah satu dari sekian banyak Nasabah Bank yang tetap Ikhtiar dan Pantang Menyerah dalam memperjuangkan Hak-Haknya. Selaku Anak Kandung dari pemilik buku rekening, Janda Miskin ini sudah melengkapi setiap Persyaratannya, namun justru pihak Bank diduga bermain-main dengan Nasib seseorang! Ini tidak bisa dibiarkan. Aparat Penegak Hukum (APH) mesti turun tangan. Tolong Janda Miskin ini. Alasan pak Kasim dan CS di BCA ini sangat tidak masuk akal" ujar Larshen Yunus.
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana ini pastikan, bahwa pihaknya segera lakukan tindakan yang lebih serius lagi. Pak Kasim selaku Pimpinan BCA di Bank itu Wajib bertanggung jawab atas segala penyampaiannya.
"Ada-ada saja Jawaban dan Alasan mereka itu. Katanya aturan dari Bank, yakni dari BCA wajib mengikuti Penetapan dari Institusi sebelumnya, sementara ketika ditanya, Kasim tidak bisa menjawab, terkait syarat pencairan uang atas Hak Ahli Waris itu mesti diteken dan atau ada surat kuasa dari Kesembilan Anak, padahal faktanya aturan itu diduga tidak ada tercantum" ungkap Larshen Yunus.
Alumni dari Sekolah Vokasi Mediator, PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan, agar pihak BCA jangan bersandiwara. Masyarakat yang menjadi Nasabahnya wajib diberikan Edukasi yang sejujurnya.
"Dari kata demi kata, kalimat atas kalimat yang keluar, terkesan pak Kasim tidak mencerminkan Pimpinan di BCA Pekanbaru. Bahasanya selalu Ngelantur dan Ngawur ntah kemana. Sementara Solusi dan Titik terang tak juga disampaikan. Memangnya uang 43 Juta lebih milik Janda Miskin ini mau dikemanakan? Kok pihak Bank terkesan aneh seperti ini?" tanya Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau Ajak APH Selidiki Kasus Janda Miskin di BCA Pekanbaru.
Hingga berita ini diterbitkan, lagi-lagi DPD KNPI Provinsi Riau, selaku Induk dari semua Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini pastikan, agar Pimpinan dari Bank tersebut bersikap.
"Tolong Kami bapak ibu yang terhormat. Bank wajib mengeluarkan hak-hak yang dimiliki Nasabah, termasuk Hak para Ahli Waris. Kepada APH juga kami minta untuk segera melakukan Penyelidikan, apakah indikasi Kejahatan Perbankan benar-benar terjadi, atau justru berupa niat jahat lainnya? BCA Pekanbaru wajib menghadirkan solusi atas polemik yang dihadapi Janda Miskin tersebut, tutup Larshen Yunus".
(Sumber- Larshen Yunus ketua KNPI ruau)**
(RILIS-REDAKSI)
0 comments:
Posting Komentar