Kampar. Suarademokrasiriau.com- Bapak Tom jon selaku ketua klompok kaplingan PU, diwakilkan bapak Turkan pensiunan pegawai PU, dan anggota pemilik lahan kaplingan PU bapak H. Asan Basri. Menuturkan saat di lokasi, riau ujung, jalan Handayani kabupaten kampar, Rabu (12 juli 2023).
"Kekecewaan kami itu sudah pasti, lantaran sudah jelas itu tanah milik kami tetapi di klem oleh pihak lain, adapun terkait putusan pengadilan No. 11/Pdt.G/2008/PN.BKN Tgl. 25 November 2008, dan nomor 12, 25, 23, 24, Pengadilan Negri Bangkinang. Gugatan melawan T. Kuning Bahari Abu, BA Cs dan Abadi Cs, dengan keterangan putusan pemenang bukti surat a/n kelompok tani warga PU sungai sibam desa Karya indah sebanyak 23 surat dan 4 (empat) orang saksi, pada hahirnya kita menang, apa mungkin setelah menang besok kalah, "siapa lagi itu lawan, dan siapa lagi itu mafia tanah?? Ujar H. Asan Basri".
"sejauh ini pihak BPN kabupaten kampar sudah melakukan pemetaan lahan dari desa ke desa yang akan dilalui proyek tol, Pendataan dan inventarisasi juga dilakukan tujuannya supaya pemilik tanah teridentifikasi". Tetapi", sangat di sayangkan juga informasi yang di dapat bahwasanya pihak desa khususnya desa karya indah, beberapakali rapat pertemuan membaas lahan yang bakal di ganti oleh pihak pembangunan tol, kami tidak pernah mendapat undangan sampai saat ini ( tidak pernah mengetahui) ada apa dengan pihak desa? Ungkap pemilik lahan lain yang hadir tak sebut nama".
Adapun pemilik kelompok kaplian PU tersebut yang di komandoi oleh bapat Turkan BE tak segan nantinya menindak oknum nakal jika ada peralihan kepemilikan lahan dengan luasan tidak wajar dibarengi dengan kenaikan maupun penurunan harga tanah hingga 2-3 kali lipat.
Menurut dia, mafia tanah biasanya bekerja sama dengan perangkat desa untuk memuluskan aksinya.
Kalau terlanjur terbit surat sertifikat maupun SKGR maka kita harus berani membatalkan jika terbukti mafia tanah itu," katanya.
Untuk antisipasi pihaknya sudah melakukan pemetaan lahan. Langkah lainnya dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk mengantisipasi adanya mafia tanah.
Kelompok tani warga PU juga diminta untuk memelihara tanahnya dengan mengawasi patok tanah dan melengkapi surat-surat tanah mereka masing.
Agar dugaan permainan timpang tindih tanah oleh segelintir orang berduit, maupun mafia tanah nakal.
Adapun permasalahan ini awalnya sudah disorot oleh beberapa Wartawan awak media, "Kalau tidak diperangi bersams akan merajalela," tutupnya.
(Rilis- tim liputan)**
0 comments:
Posting Komentar