Lurah mengatakan dengan adanya surat pemohonan Pengukuran Tanah ini mari kita turun kelapangan, dan segera memberikan undangan inbuhnya"
Jauh hari lurah didampingi Pers KPK Tipikor sudah mengetahui dalam permohonan pengukuran tanah ini sudah ada perdebatan dan mengajukan melakukan mediasi antara pihak Ahli waris/kuasa dengan pihak Ketua RT setempat, Ahli Waris/kuasa tetapi tidak ada titik temu dikarenakan masih ada perdebatan sehingga pihak Ahli waris melaporkan permasalahan ini kepada Awak Media Pers Kpk Tipikor maka Pers Kpk Tipikor berkordinasi bersama lurah Air Hitam menunggu petunjuk selanjutnya untuk melakukan pengukuran di lapangan.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemilik lahan/Ahli waris dengan mengajukan permohonan pengukuran tanah dalam hal pengembalian batas dan mengetahui luas sejumlah bidang tanah dengan luas 8150 M. dengan dasar kepemilikan surat keterangan No. 39/LB/XI/1984 atas nama KASIRIN (almarhum) dikeluarkan di Labuh Baru pada tanggal 27 November 1984, yang pada saat ini terletak di Jalan Handayani , RT. 06 RW. 03 kelurahan Air Hitam, kecamatan Payung Sekaki. Kota Pekanbaru.
Adapun hasil pengukuran di lapangan berjalan dengan lancar walaupun sebelum pengukuran di lapangan terjadi perdebatan, tapi perdebatan tersebut dapat di atasi dengan sigap lagi tegas oleh babinsa, dan bahbinkamtimas di lapangan, "sehingga hasil pengukuran tanah tersebut berjalan dengan semestinya, dan harapan yang di harapkan".
(Rilis- tim redaksi)**
0 comments:
Posting Komentar