Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

07 Maret 2023

Perjuangkan Hak Pekerja, Puluhan Massa SPSI Gelar Unjuk Rasa di DPRD Kota Pekanbaru"




Pekanbaru. Suarademokrasiriau.com - Puluhan massa aksi tergabung dari serikat buruh, menggelar aksi unjuk rasa. Unjuk rasa itu berlangsung di kantor DPRD Kota, Jalan Jendral Sudirman, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Selasa (07/03/2023).

Terhitung hampir enam puluh lebih massa aksi mengenakan baju berwarna biru bertuliskan "serikat pekerja seluruh indonesia" (SPSI) dan bendera persatuannya berbaris didepan gerbang.




Salah satu massa menyebut, kedatangannya meminta pemerintah agar dapat memperjuangkan hak buruh.

"Yang kami alami dikota pekanbaru saat ini, seperti "tikus mati dilumbung padi", jadi inilah yang membuat kami para buruh dan tukang bangunan SPSI dan F SPBPU datang ke bapak dewan," katanya.




Adapun pernyataan sikap dari massa aksi sebagai berikut.

1. Perjuangkan Hak Pekerja Lokal

2. Setarakan Gaji atau Pengupahan yang setimpal dan sesuai dengan biaya di Kota Pekanbaru

3. Meminta agar PERDA nomor 4 tahun 2002 serta perubahan di tahun 2018, lebih direalisasikan agar tidak membawa kepada kecemburuan sosial.

4. Membuat sebuah Regulasi Khusus pada Sektor Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum, yang tidak bertendangan dengan PERDA yang
telah ada maupun yang sudah terjadi perobahan, agar tidak ada nantinya MONOPOLI di Sektor Bangunan dan Pekrjaan Umum oleh pihak2 mana saja atau juga dari kaum Kapital, dan nantinya akan merujuk kepada Good Faith Regulations.

5. Memfasilitasi antara SPSI F SP BPU Kota Pekanbaru dan Pamong Praja Kota Pekanbaru untuk lebih memperhatikan dalam menegakan PERDA juga turut bekerja sama dilapangan atau wilayah2 proyek Bangunan dan Pekerjaan Umum di Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan dan penegakan PERDA yang ada Khususnya, prihal Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

6. Mengharapkan DPRD Kota Pekanbaru untuk dapat juga, mamfasilitasi agar Kota Pekanbaru dalam hal ini Wali Kota membuat REGULASI dan atau kesepakatan kerja dalam bentuk PERWAKO,
terKhususnya Prihal kerja sama antara SPSI F SP BPU dan para pelaku sektor Bangunan dan Pekerjaan Umum dalam setiap pembuatan PMG.

7. Meminta DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi dalam penyelenggaraan Sertifikasi tenaga kerja Sektor Bangunan dan Pekerjaan Umum kepada instansi yang terkait dalam hal ini PUPR atau LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi) dan hal tersebut juga tidak lepas dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020, Undang Undang nomor 2 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 yang mencantumkan LSP ( Lembaga SertifikASI Profesi) dalam pengeluaran Srtifikat Tukang Bangunan agar memang kedepannya para pekerja Buruh
Bangunan dan Pekerjaan Umum lebih terampil.

8. Meminta DPRD turut Turun langsung ke lapangan prihal banyaknya tenaga kerja Luar Kota yang masuk ke Kota Pekanbaru ini Khususnya Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum, sehingga sangat mempengaruhi Pekerja Lokal untuk dapat bersaing dapat di terima bekerja di lokasi kerja tersebut.

9. Menjadwalkan hearing antara DPRD dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (F SP BPU) Kota Pekanbaru setiap tiga (3) bulan sekali, guna saling lebih memahami dan sebagai kontroling setiap tukang bangunan yang bernaung di Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru.

Mewakili puluhan massa, Ketua SPSI Kota Pekanbaru, Samuel Sitompul bersama dua rekannya dikawal oleh petugas memasuki gedung DPRD untuk menyerahkan surat tuntutan.

"Tuntutan massa aksi telah diserahkan melalui pertemuan oleh salah satu anggota DPRD Kota komisi 4, Nurul Ikhsan, hasil disambut baik, jadi salah satu item nya, mereka bersedia turun kelapangan jika ada perusahaan yang tidak mengakomodir serikat bangunan. Selain itu surat beberapa berkas sertifikasi dan KTA berkas SK unit kerja," kata Samuel.

Aksi itu berlansung sekitar empat puluh menit. Usai menyampaikan pernyataan sikapnya, massa aksi membubarkan diri dengan tertib".

(Editor-redaksi)**

0 comments:

Posting Komentar