Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

02 Maret 2023

Penyerahan Data Administrasi SPSI F.Sp.BPU Ke Disnaker yang mengacu pada undang undang tenaga kerja"



PEKANBARU. Suarademokrasiriau.com - Penyerahan data administrasi ke Disnaker yang diterima oleh pak Farhan. Bapak Farhan selaku staf kepegawaian menerima audiensi Serikat Pekerja (SPSI) Bangunan dan Pekerjaan Umum Pekanbaru, di ruangan pelayanan dinas tenaga kerja kantor Pemerintah,  Jum,at (3/3/2023) siang.


Dalam pertemuan ini dibahas sejumlah program SPSI Banguna dan Pekerjaan Umum Pekanbaru dan kegiatan pekerjaan bangunan yang ada di kota Pekanbaru.

" Sekretaris SPSI Bangunan dan Pekerjaan umum, Pekanbaru, Bapak Ikrom dan jajaran, meminta dukungan kepada pemerintah kota untuk membentuk Pengurus Unit Kerja (PUK) di masing-masing wilayah," ujar Sekretaris SPSI F.Sp.BPU kota Pekanbaru bapak ikrom, kepada wartawan Suarademokrasiriau.com, "usai penyerahan berkas administrasi kepada bapak Farhan staf pegawai dinasker  kota Pekanbaru.

Menurutnya SPSI F.Sp.BPU siap mendukung program kerja tersebut, dalam rangka meningkatkan kapabilitas, kapasitas dan sertifikasi setiap pekerja buruh dan bangunan.

Pria yang akrab disapa
ikrom ini menyebut, SPSI Bangunan dan pekerjaan umum kota Pekanbaru ini sudah legal dan terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru.

"Kita siap memfasilitasi dan membantu dunia pertukaan dan pembangunan kota Pekanbaru, untuk pelayanan di sektor pekerjaan umum, dan  banyak sektor, seperti tenaga kerja, pengadaan bahan matrial, pengadaan alat, dan banyak sektor lainya terkait pekerjaan umum. Ada beberapa sektor nanti yang kami bentuk di tiap-tiap unit PUK/PUKK wilayah yang sesuai dengan ADRT," terangnya.

Ikrom dan jajaran kembali menambahkan, SPSI F.Sp.BPU kota Pekanbaru akan memfasilitasi juga seperti untuk pencatatan PUK/PUKK di Disnaker kota Pekanbaru, sesuai undang-undang ketenaga kerjaan, "Ia tak menampik sejak awal pekerja Bangunan dan pekerjaan umum banyak terdampak lantarang pengembang lebih banyak memakai tenaga kerja luar dari pada tenaga kerja lokal. Namun, ia mengimbau agar pekerja bangunan dan pekerjaan umum ini tetap mengacu pada aturan pemerintah dalam upaya penanganan serikat pekerja bangunan dan pekerjaan umum, tutupnya".

(Editor-redaksi)**

0 comments:

Posting Komentar