Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

09 September 2022

Pengaduan Hukum Dan Mohon Bantuan Penyelesaian Permasalahan Yang Dihadapi Oleh PT. Patra Andalan Sukses"



Dumai. Suarademokrasiriau.com- Kamis (9/9/2022) Yang dalam hal ini dikuasakan oleh Saudara EDWIN.

"Bahwa sesuai dengan visi dan misi serta tujuan dibentuknya Lembaga KPK TIPIKOR yang tertuang dalam AD dan ART, maka kami wajib untuk bisa memberikan perlindungan hukum
bagi masyarakat yang memang membutuhkan. Dan sehubungan dengan hal tersebut, kami
telah menerima Pengaduan atau Laporan Masyarakat secara langsung yang dalam hal ini dilakukan oleh Saudara EDWIN. Dimana Saudara EDWIN adalah penerima Kuasa langsung.

Dari PT. PATRA ANDALAN SUKSES yang beralamat di Jln. Sutomo No. 6 Dumai (surat kuasa terlampir), bersama ini kami mohonkan melalui Bapak Jaksa Agung RI, melalui JAKSA AGUNG MUDA PENGAWASAN RI untuk dapat membantu kami sehubungan dengan telah terjadinya dugaan Perbuatan PIDANA seperti yang termaksud dalam PASAL 372 dan 378 Kitab Undang-Undang HUKUM PIDANA ( KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan dana pembelian minyak solar sebanyak 70.000 liter dengan nilai Rp.483.000.000 ( empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang diduga telah dilakukan oleh Saudara Jhonson dan Darmayanti cs sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/365/XII/2021/SKPT/RIAU/RES
DUMAI tertanggal 14 Desember 2021 terhadap diri Saudara EDWIN. 

Sebagai dasar pertimbangan buat Bapak, bersama ini kami sampaikan beberapa fakta-fakta hukum
sebagai berikut : 1. Bahwa awal mulanya Saudara EDWIN ada menerima orderan atau pemesanan
minyak solar dari Saudari Darmayanti yang menyampaikan : "Bang ini ada proyek Bos ku butuh minyak harga berapa ?

Lalu Saudara EDWIN menjawab tentang harga dan cara pembayaran. Lalu Saudari Darmayanti mengatakan bahwa pembayaran system curah yakni minyak sampai langsung dibayar. Dan Saudari Yanti meyakinkan Saudara Edwin bahwa jangan khawatir dan takut karena pembayaran akan dilakukan cash oleh bosnya yang bernama JHONSON. 

Akhirnya Saudara EDWIN pun menyanggupi hal tersebut dengan meminta agar dibuat Surat Permintaan Order Barang/PO (PO terlampir).



Lalu setelah PO diterima oleh Sudara EDWIN selanjutnya diserahkan ke bagian operasional PT.Patra Andalan Sukses ( PAS ) untuk diproses dan dibuatkan surat jalan serta invoice sesuai permintaan yang dalam hal ini sebanyak 70.000 liter dengan harga Rp. 6.900 / liter sehingga total nya berjumlah Rp. 483.000.000.
(invoice terlampir).



2. Bahwa selanjutnya PT. Putra Andalan Sukses mengirim dan mengantarkan minyak solar tersebut ke PT. Cahaya Hidup Sejahtera sesuai dengan surat permintaan order barang (PO ). Dan pengiriman serta pengantaran minyak solar tersebut langsung dilakukan oleh Saudara DARMAYANTI sampai ke tempat tujuan pengiriman dilakukan (sesuai dengan lampiran fhoto). Sehingga dalam hal ini proses pelaksanaan pengiriman minyak solar telah terlaksana.



3. Bahwa selanjutnya setelah minyak solar yang dipesan berdasarkan Po dan telah diterima oleh pihak PT. CHS, lalu Saudara EDWIN meminta pembayaran dengan mengajukan Invoice seperti yang telah kami sampaikan diatas kepada Saudari DARMAYANTI untuk ditagih kepada Bosnya yang bernama JHONSON tersebut. Ironisnya ternyata Sudara EDWIN mendapatkan jawaban yang tidak sesuai dengan pembicaraan awal dari Saudara DARMAYANTI yakni begitu minyak solar sampai ditempat maka akan langsung dilakukan pembayaran oleh Bos nya yang memesan yakni Saudara JHONSON. Bukannya pembayaran yang didapat oleh Saudara EDWIN melainkan mempersulit untuk dilakukan penagihan invoice dengan mengatakan
bahwa ternyata pembayaran invoice minyak solar tersebut ditagih kepada Saudara TAUFIK ( saat ini sebagai terdakwa tunggal di persidangan ). Hal hasil sampai saat ini perkara diajukan ke muka persidangan pembayaran invoice tersebut belum ada dilakukan seperti pembicaraan semula dengan Saudari Darmayanti, sehingga dalam
hal ini PT. PATRA ANDALAS SUKSES yang dikuasakan via Saudara EDWIN mengalami kerugian materil senilai Rp. 483.000.000 (empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah).



4. Bahwasanya sejak perkara ini dilaporkan sampai diakukan Penyelidikan dan dilanjutkan ke Penyidikan oleh Penyidik POLRES Dumai, menurut hemat Kami banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang diduga dilakukan dalam penanganan
perkara tersebut, antara lain : a. Proses Penyelidikan sampai ditingkatkan ke Penyidikan memakan waktu yang
sangat lama. b. Penetapan Tersangka dalam perkara ini menurut hemat Kami sangat janggal dengan hanya menetapkan 1 (satu) orang Tersangka tunggal yakni Saudara TAUFIK,
padahal seharusnya Penyidik Polres Dumai bisa bekerja maksimal dengan melakukan olah TKP serta gelar perkara tanpa menghadirkan Pelapor dalam perkara ini. Sehingga menurut hemat kami seharusnya Penyidik bisa mengundang Pelapor dalam melakukan gelar perkara tersebut untuk membuat terang dan jelas perkara ini sebelum menaikkan ke proses Penyidikan dan menetapkan Tersangka.



c. Penyidik Polres Dumai seharusnya bisa mengembangkan perkara ini ke dugaan PASAL 263 dan atau 266 KUH PIDANA karena diduga telah terjadi TINDAK PIDANA PEMALSUAN PERUSAHAAN yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam perkara ini, hal sesuai dengan Surat Pernyataan yang dikeluarkan lansung oleh Direksi PT. Cahaya Hidup Sejahtera yang beralamat di Jalan Melati IV B3 No. 1
RT.009 RW. 012 Baturan, Colomadu, Karanganyer tertanggal 10 February 2021 dan ditanda tangani langsung oleh Saudara Herry Varia Deriza. (surat pernyataan terlampir). d. Pelapor dalam hal ini Saudara Edwin tidak pernah mengenal sama sekali dan
berurusan dengan Saudara TAUFIK selama ini, melainkan hubungan kerja dilakukan hanya dengan Saudari Darmayanti dan Bosnya yang bernama JHONSON. Lalu kenapa Saudari DARMAYANTI maupun Saudara JHONSON bisa lepas dari tanggung jawab hukum dan hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara ini ?

5. Bahwa yang lebih ironisnya lagi ternyata perkara ini telah terbit SPDP (surat pemberitahuan dalam penyidikan ) dengan tersangka tunggal yakni Saudara TAUFIK dan bahkan berkasnya telah dinyatakan lengkap dan sempurna ( P21 ) oleh Saudara
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yakni Kejaksaan Negeri Dumai melalui JPU yang ditunjuk menangani perkara ini yakni Saudara Agung Nugroho, SH ( Jaksa Pratama NIP : 198504242006041002).

6. Bahwasanya dari semua Invoice yang telah dan belum dilakukan pembayaran tersebut, Klien Kami selalu mengalami kendala dipersulit dengan berbagai alasan yang tidak bisa diterima oleh akal sehat, dan cenderung diduga sengaja untuk
mengambil keuntungan dari yang merupakan hak dari Pelapor dalam perkara ini yakni Saudara EDWIN. Sehingga timbul pertanyaan dalam benak kami; "Apakah ada maksud-maksud tertentu dari oknum-oknum yang nama-namanya udah kami
sampaikan diatas untuk melakukan perbuatan pidana yakni melakukan perbuatan penggelapan dan penipuan uang yang bukan haknya, sehingga membuat kerugian kepada orang lain, "Apakah hal ini tidak pernah menjadi pertimbangan buat Penyidik POLRES DUMAI maupun Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara ini tentang indikasi-indikasi yang jelas-jelas telah membuat kerugian terhadap Pelapor dalam perkara ini.

7. Bahwasanya sampai saat ini Pelapor dalam perkara ini telah menderita kerugian baik secara materil maupun phisikis, bayangkan saja sudah hampir 2 (dua) tahun lamanya Klien Kami harus membayar pinjaman dan bunga Bank untuk setiap bulannya tanpa ada kejelasan pembayaran dana hasil pekerjaan yang telah dilakukan
oleh Pelapor Saudara Edwin. Ibarat tubuh manusia diperas keringatnya tanpa dibayar dan sekarang keringat tersebut sudah berganti dengan darah segar yang keluar dari tubuhnya.

8. Bahwasanya Kami menduga ada oknum-oknum tertentu yang namanya telah kami sampaikan diatas yang telah melakukan semua perbuatan yang sengaja ingin mengambil keuntungan pribadi dari kesusahan yang sedang dihadapi oleh Pelapor. Sehubungan dengan hal tersebutlah, dengan ini kami memohon kepada Bapak
KAPOLRI C.Q KADIV PROPAM MABES POLRI untuk dapat memperhatikan nasib yang sedang dialami oleh Pelapor dalam perkara ini tersebut sekaligus mendesak pihak-pihak yang namanya telah kami sampaikan diatas untuk segera membayar semua kerugian yang telah dialami oleh Klien Kami sampai saat ini, sehingga hal seperti ini
pun tidak terjadi lagi kepada orang lain lagi.

"Besar harapan kami agar Bapak dapat memperhatikan permasalahan hukum yang telah kami sampaikan tersebut diatas, sebagai wujud Pelayanan dan Perlindungan terhadap Pelaku Usaha pada umumnya dan Pelapor pada khususnya dalam melakukan pekerjaannya. Adapun atas perhatian dan kerjasama dari Bapak selaku Pimpinan Kepolisian Republik
Indonesia, sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan terimakasih.
Hormat Kami, selaku Lembaga KPK TIPIKOR 
Y U L I U S, S H KETUA DPW KPK TIPIKOR PROV RIAU.

(Rilis- taufik hidayat)"

0 comments:

Posting Komentar