Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

09 September 2022

Keterbukaan Informasi Publik Komponen Penting Dalam Pemajuan Demokrasi"



Polhukam, Yogyakarta. Suarademokrasiriau.com – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu komponen penting dalam pemajuan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel, yang merupakan salah satu ciri sistem pemerintahan yang demokratis.

“Demokrasi yang tumbuh berkembang di Indonesia memberi jaminan partisipasi publik dalam setiap pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum. Untuk memastikan partisipasi publik, setiap badan publik wajib memastikan pelayanan informasi kepada publik,” jelas Menko Polhukam Mahfud MD dalam video pembukaan acara di Yogyakarta, Kamis (8/9/2022).

Menko Polhukam menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi mengenai keterbukaan informasi publik, yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mengamanatkan agar semua badan publik menyediakan informasi yang diperlukan masyarakat sebagai pengguna informasi publik.

Berbicara soal standar layanan informasi publik, sejak tahun 2021, Komisi Informasi Pusat telah menyusun dan menetapkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di tingkat provinsi dan nasional. Tahun 2022, Komisi Informasi Pusat telah mengumumkan IKIP pada 9 Agustus yang lalu berdasarkan pengukuran di seluruh provinsi Indonesia dan di tingkat nasional.

“Saya meyakini, nilai IKIP ini akan memacu para penyelenggara badan publik untuk memperbaiki dan meningkatkan keterbukaan dan memberikan layanan informasi,” ungkap Menko Polhukam.

Pada kesempatan yang sama, hadir membacakan sambutan Gubernur Yogyakarta Plt. Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Provinsi DIY Benny Suharsono menjelaskan bahwa UU KIP memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik, dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

“Kebebasan informasi diharapan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggungjawab secara bersama. Kebebasan informasi di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas, sementara disisi yang lain kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam memimpin suatu kebijakan secara strategis,” terang Benny.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyuda dalam sambutannya memaparkan ada tiga hal yang harus kita perhatikan, pertama tempat ini akan menjadi titik tolak langkah perjalanan panjang komitmen kepala daerah terhadap keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, tempat ini akan menjadi sejarah karena telah melaksanakan Komitmen Bersama antar perwakilan daerah.

“Hal kedua adalah bahwa agenda keterbukaan informasi publik ada empat skenario yang mengkombinasikan pendekatan otoritatif dari pemerintah dengan potensi di luar pemerintah seperti masyarakat. Dan ketiga, KIP diamandatkan sebagai satu-satunya lembaga mandiri yang mengawal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan tentunya ini merupakan kehormatan bagi kami, dan sekaligus penghormatan bagi masyarakat yang merindukan keterbukaan informasi,” paparnya.

Menutup acara, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda Dr. Arif Mustofa menerangkan bahwa dalam kegiatan ini peserta telah mendengar faktor-faktor penting yang menjadi pendukung dalam meningatkan pelayanan informasi. Para Kepala Daerah juga secara jelas menekankan pentingnya komitmen pejabat daerah, dari tingkat tertinggi sampai pelaksana dalam memastikan terlaksananya amanat UU No. 14 Tahun 2008 tersebut.

“Penilaian dalam bentuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini tidak saja menjadi cerminan pelayanan informasi yang diberikan badan publik, tetapi dapat dijadikan panduan dalam meningkatkan pelayanan informasi di masa mendatang,” jelas Arif Mustofa.

Dengan demikian, forum koordinasi dan konsultasi hari ini, menghasilkan deklarasi yogya yang memuat komitmen provinsi dalam peningkatan pelayan informasi publik dan mendorong peningkatan skor  Indeks Keterbukaan Informasi Publik di daerah masing-masing.


Humas Kemenko Polhukam RI

(Redaksi)**

0 comments:

Posting Komentar