Pohon-pohon besar yang baru di tebang di Hutan Berkat Pulau Sipora, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, Juni 2022. (TEMPO) |
Sumatra Barat. Suarademokrasiriau.com - Sejak Januari hutan suku di Sipora Utara Mentawai, Sumatera Barat, habis ditebang. Hutan seluas 243 hektare itu habis hampir seluruhnya. Kayu dari hutan alam di area penggunaan lain (APL) itu dijual seharganya Rp 70 ribu per meter kubik.
Setelah hutan habis, ada orang yang membagikan bibit pinang dan durian untuk ditanam di areal bekas hutan itu. Para investor ini datang ke dusun mengajak kerja sama. Mereka mengurus administrasi hingga operasi penebangan dan penjualan. Penduduk adat hanya perlu menyiapkan surat pernyataan kepemilikan tanah ulayat yang disaksikan kepala desa dan camat. Namun hingga kini penduduk adat belum menerima uang penjualan kayu.
Mudahnya pengurusan izin penebangan hutan di kawasan APL membuat masyarakat pemilik lahan hutan di Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara, dan Pulau Pagai Selatan beramai-ramai mengajukan permintaan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada pemerintah. Kemudahan ini dimungkinkan karena izinnya gampang akibat Undang-Undang Cipta Kerja.
Bagaimana bisa? Kemudahan itu mendorong para pemilik hutan hak—di luar hutan negara—mengajukan penebangan hutan mereka. Jika hutan habis, bagaimana nasib lingkungan di hutan-hutan rakyat? Kami memetakan dampak UU Cipta Kerja pada lingkungan di Mentawai. (Redaksi)** |
0 comments:
Posting Komentar