Jakarta. Suarademokrasiriau.com - “Sabtu. (6/8/2022) "Seperti situs pinjaman online yang terus bermetamorfosis menjadi nama-nama baru dan situs-situs baru, begitu juga judi online. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo harus lebih bekerja keras lagi untuk membersihkan dunia digital dari sampah-sampah yang dapat merusak generasi kita,” ujar LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, “Sangat jelas, judi online itu perbuatan melanggar hukum. Makanya Kominfo harus tegas dalam hal ini. Bahkan bisa diambil tindakan hukum kalau tidak mau ikuti aturan,” tegasnya.
Apa Saran Masukan yang Membangun buat Kominfo dalam rangka membersihkan dunia digital dari sampah-sampah yang dapat merusak generasi Muda Indonesia?(Editor- redaksi)**
0 comments:
Posting Komentar