Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

22 September 2021

DPD KPK Tipikor Provinsi Riau Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai"


 Vidio intifigasi DPD KPK Tipikor Provisi Riau.

Riau. Suarademokrasiriau.com-- Ketua DPD KPK TIPIKOR RIAU beserta KADIV PERPAJAKAN dan KADIV  TIPIKOR Beserta KADIV  HUMAS turun meninjau kegiatan yang berlangsung dipelabuhan mundam jalan pulai bungkok. Dari laporan masyarakat sekitar bahwasanya kegiatan tersebut  mulai meresahkan masyarakat karena kegiatan dipelabuhan tersebut diduga tidak memiliki izin selayaknya kegiatan yang ada dipelabuhan tersebut yakni kegiatan  Penyadaran kapal tongkang didermaga mundam dan penumpukan barang didermaga mundam dan kegiatan memasak aspal. Yang mana masyarakat sekitar merasa resah dan terganggu dengan kegiatan tersebut diatas, terutama sekali kegiatan memasak aspal karena terjadi pencemaran lingkungan  dan polusi udara yang meresahkan masyrakat sehingga terganggunya eko sistem disekitar.  Menurut pengakuan salah seorang warga yang memiliki tambak udang yang keberadaannya tidak jauh dari area kegiatan tersebut “ tambak udang kami mengalami kegagalan panen, yang mana seluruh udang tambak kami mati bergelimpangan”, kata warga pemilik tambak.

 Kemudian TIM Investigasi DPD KPK TIPIKOR Provinsi Riau melakukan survey ke area tersebut dan melanjutkan menemui Kepala Kelurah Mundam, kecamatan Medang kampaI yakni MUHAMMAD ABDAI  FATOMY.

Saat dikomfiramasi  pihak kelurahan mengatakan “ bahwasanya kami dari pihak kelurahan Mundam tidak ada memberikan rekomendasi untuk perizinan perusahaan yang melakukan kegiatan diarea pelabuhan mundam tersebut.

DPD KPK TIPIKOR Provinsi Riau meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar  dapat mengcrossccheck perizinan perusahaan dimaksud karena telah merugikan negara. Jika terbukti perusahaan tersebut  tidak memiliki izin pengelolaan kegaitan dimaksud, maka DPD KPK TIPIKOR Provinsi Riau  bersama masyarakat sekitar memnita agar perusahaan tersebut ditutup dan tidak beraktivitas lagi. Dan sangat kita sayang kan perusahaan tersebut telah lama beraktivitas diarea pelabuhan mundam tersebut, ternyata belum melengkapi persyaratan  adnministrasi  perusahaan. Salah satunya rekomendasi dari pihak kelurahan mundam kecamatan medang kampai Kota Dumai.

DPD KPK TIPIKOR Provinsi Riau  melaporkan.

(Red/rilis Taufik Hidayat)**


0 comments:

Posting Komentar