Pekanbaru - suarademokrasiriau.com. Semakin Dekat datangnya hari raya idul fitri sejumlah pedagang maupun tempat perbelanjaan biasanya banjir di datangi warga, maka dari itu untuk menghindari kerumunan sejumlah aparat menggelar razia dan tindakan sanksi hukum bagi warga yang tidak mematuhi protokol pemerintah
Semakin merbaknya virus covid 19 di pekanbaru ini, pemberlakuan hukum penjara dan denda diterapkan bagi warga yang tidak mematuhi aturan pemerintah
'Misalnya Sejumlah Tempat perbelanjaan seperti pasar, mal serta tempat makan dan tongkrongan yang cendrung ramai akan di periksa dan diberi peringatan agar tidak memicu keramaian ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang
Lanjutnya, 'kami menindak tegas bila ada yang melanggar peraturan protokol pemerintah akan segera di tindak lanjut dan bisa di penjara 1 tahun serta denda dan juga mencabut izin usaha sesuai dengan hukum yang berlaku.
Red/yudi
Sumber: Riaupos.com
0 comments:
Posting Komentar