Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

15 Maret 2021

Puluhan Massa Ancam Unjuk Rasa di Pengadilan Jika Gubernur Sumbar Tidak Berhentikan Rusma Yul Anwar"



Pessel(sumbar). Suarademokrasiriau.com- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memang sudah selesai, dan yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati pun telah dilantik. Namun, kondisi politik lokal di Pessel masih saja tetap memanas.Setelah muncul dukungan massa untuk Bupati Pessel Rusma Yul Anwar yang tersangkut kasus lingkungan, kini giliran yang kontra melakukan aksi unjuk rasa menuntut Rusma diberhentikan.

Aspirasi tersebut disampaikan puluhan orang ketika berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Senin (15/3/2021) pagi. Mereka yang mengaku datang dari Pessel mengatasnamakan diri mereka Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan.Koordinator Aksi, Hamza Jamaris mengatakan, mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta keadilan kepada Gubernur Sumbar. Menurut dia, di Pesisir Selatan saat ini terjadi pertikaian pendapat.

Hal itu terjadi, kata Hamza, karena bupati Pesisir Selatan yang dilantik pada Jumat (26/2/2021) lalu itu tersandung kasus pidana.

“Kami jauh-jauh dari Pesisir Selatan ke sini ingin mencari keadilan, kami menuntut keadilan kepada Gubernur karena maraknya pertikaian beda pendapat terjadi di Pesisir Selatan,” kata Hamza.Hamza mengeklaim aksi ini hanya untuk mempertanyakan kedudukan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan pasca-permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, seharusnya seorang bupati yang tersandung kasus pidana harus diberhentikan sementara sebagai bupati.

“Itu ada aturan undang-undang yang mengaturnya,” tegas Hamza.Hamza menambahkan, seharusnya Rusma tidak dilantik sebagai Bupati pada Jumat (26/2/2021) lalu. Sebab, kata dia, permohonan kasasi yang diajukan Rusma ditolak MA sebelum jadwal pelantikan.

“Dia sudah terpidana waktu itu, seharusnya tidak dilantik. Kalau memang tetap dilantik, sekarang dia harus diberhentikan, karena statusnya sudah terpidana,” tutur Hamza.

Dengan begitu, lanjut Hamza, mereka meminta agar Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyurati Kemendagri untuk memberhentikan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan.

“Jika tidak digubris oleh Gubernur, kami akan bergerak ke Pengadilan Negeri Padang untuk mempertanyakan hal ini. Karena dari salah satu stasiun televisi di Sumbar memberikan bahwa PN telah menyurati jaksa untuk mengeksekusi terdakwa,” terangnya.

Sementara itu, Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia mengatakan, ia akan menampung semua aspirasi dan tuntutan yang kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

“Bapak Gubernur ada kunjungan keluar daerah, tadi pagi setelah apel penyerahan SK kenaikan pangkat, beliau langsung pergi ke bandara. Jadi saya diutus untuk menyambut bapak ibuk dan adek semua. Saya akan tampung semua tuntutan dan akan saya sampaikan kepada beliau,” kata Devi saat menemui massa.

Beberapa saat setelah itu, sekitar pukul 12.30 WIB, massa pun mulai berangsur-angsur meninggalkan kantor Gubernur Sumbar.

Diketahui, Rusma yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan tersandung kasus lingkungan perusakan mangrove di kawasan Mandeh Pesisir Selatan.Rusma divonis 1 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Padang. Tak terima putusan itu, Rusma mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada 5 Januari 2021 lalu setelah Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang. Namun, permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

(Rls-rahmadi)**

0 comments:

Posting Komentar