Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

10 Maret 2021

LURAH BANDARRAYA ADAKAN RAPAT MENEKAN ZONA MERAH MENJADI ZONA AMAN DALAM PENYEBARAN COVID 19 DITENGAH MASYARAKAT"



Pekanbaru. Suarademokrasiriau.com
- Dalam mengantisifasi penyebaran Covid 19 ditengah masyarakat, Lurah Bandarraya, Herman Yunus S.Sos, Rabu 10 Maret 2021, bertempat diruang kerjanya secara mendadak, mengumpulkan Pengurus pemilik Lahan Pasar Kaget yang terletak di Jalan Bakti , serta Ketua RT dan RW yang masuk dalam wilayah pasar kaget, juga Ketua LPM dan Ketua Forum RT/RW yang bertujuan untuk menurunkan zona merah menjadi zona aman dalam penyebaran covid 19 ditengah masyarakat, khusunya kelurahan Bandarraya kecamatan Payung Sekaki. Kota Pekanbaru.




Dalam arahan singkat yang disampaikan oleh Lurah Bandarraya kepada Ketua RW, Ketua RT, Forum dan Pengelola Pasar Kaget tersebut "menyikapi peningkatan yang sangat cepat penyebaran covid 19 ditengah masyarakat, hal ini dapat dilihat dari grafik yang kita terima dari Pemerintah Kota Pekanbaru dengan jumlah 11 orang warga Kelurahan Bandarraya yang positif Covid 19, sehingga membuat Kelurahan Bandarraya  yang selama ini kita senanatiasa menjaga pergerakkan masyarakatnya , masuk dalam 11 Kelurahan yang masuk zona merah di Kota Pekanbaru ini, sehingga membuat seluruh perangkat rt dan rw agar lebih berperan aktif dalam menerapakan 4 M, yang senantiasa disampaikan oleh Walikota Pekanbaru, Bpk DR.H. FIRDAUS, ST MT yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Menghindari Tempat Keramaian.


Lebih jauh Lurah Bandarraya mengatakan bahwa, Kelurahan Bandarraya Kecamatan Payung Sekaki ini dalam zona merah dikarenakan beberapa hal seperti, Kurangnya kesadaran masyarakat mengguna Masker dalam melaksanakan aktifitas sesuai dengan anjuran  Walikota kita, baik itu saat keluar rumah, apalagi berbenlanja ke Pasar Kaget yang ada tersebut. 

"Kedua, ramainya atau banyaknya masyarakat yang melaksanakan hajat pernikahan apalagi beberapa bulan lagi umat muslim memasuki bulan puasa, sehingga tamu yang diundang dari daerah lain bahkan dari luar kota tidak bisa dibatasi secara baik,  apalagi rata rata pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan di rumah tidak pernah mengantongi izin pelaksanaan acara bahkan saat ini, izin pengurusan  covid 19, bahkan izin sudah dapat diurus pada gugus tugas covid 19 Kecamatan saja


Adapun", Langkah-langkah  yang diambil dalam percepatan penurunan zona merah ke zona aman di Kelurahan Bandarraya adalah kembali mengadakan kontrol setiap pelaksanaan pasar kaget pada hari Kamis dan Sabtu agar seluruh pengunjung dan seluruh Pedagang agar menerapkan pelaksanaan 4 M, terutama penggunaan Masker dan yang tidak memakai Masker untuk tidak masuk dalam areal atau lokasi Pasar Kaget yang terletak di Jalan Bakti RT. 01 _ RW. 02 Bandarraya disamping itu, dalam rangka pelaksanaan Vasinnasi tahap III untuk para pedagang, maka pemilik atau pengelola beserta perangkat RT dan RW akan mendata dan meminta poto copy kk dan ktp gunanya untuk didaftarkan di Pukesmas Kecamatan Payung Sekaki agar segera diberikan Vasin Covid 19 dan bagi pedagang yang menolak untuk diadakan  vaksin, maka petugas yang ditunjuk tidak akan  membenarkan mereka masuk dan menggelar dagangannya sehingga diharapkan nanti apa yang direncanakan ini memang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kelurahan Bandarraya khususnya Kecamatan Payung Sekaki pada umumnya, tutup lurah.

Foto senergi lurah dan ketua LPM kelurahan


Tak lepas dari itu", Ketua LPM Bandarraya , Bpk Marzaini Zen, S.Ag  berharap apa yang sudah direncanakan ini, segera dijalankan, jangan  ditunggu tunggu lagi, apakah kita pingin masyarakat kita ini terpapar seluruhnya baru kita berbuat. 

"Contoh seperti ini sudah tidak terpakai lagi dan udah ngak zamannya lagi , dan kepada petugas Ketua LPM Bandarraya selalu mengingatkan agar senantiasa menjaga arahan Pak Walikota Pekanbaru untuk menerapkan 4 M ditengah masyarakat dilingkungannya kita masing masing.

 (Rls- Hermam)**

0 comments:

Posting Komentar