Jakarta. Suarademokrasiriau.com- Seorang nasabah sesalkan sikap keteledoran pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kosambi jalan Jendral Ahmad Yani No 200, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawabarat yang menghilangkan agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa surat nikah.
Menurut pemilik agunan, Imaskusniati kepada LSM PKA PPD Riau (lembaga Pemantau Kenerja Aparatur Pusat Dan Daerah) di depan Gedung BRI Cabang Kosambi, Selasa (9/3/21) kejadian itu bermula ketika dirinya meminjam modal usaha melalui Kantor Unit BRI cabang Kosambi sebesar Rp 15 juta dengan limit waktu tiga tahun.
”Saat itu saya diminta petugasnya untuk menyerahkan agunan, dan hal itu saya lakukan dengan memberikan surat nikah atas nama saya sendiri,” terang dia.
Setelah bulan september 2020, kata Imaskusniati, dirinya pun melunasi sisa tunggakan KUR. Namun wanita yang berprofesi pejual bakso dan mie ayam ini tidak langsung mendapatkan pengembalian agunan. “Ketika kita tanya ke Kepala Unit BRI bersangkutan beliau mengatakan menjanjikan kepada nasabah untuk beberapa minggu untuk pengembalian surat nikahnya,” beber dia.
Namun hingga berlarut-larut, janji itu tidak ada realisasinya. Imaskusniati pun kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada pihak BRI Cabang kosambi. “Saya diterima oleh Pimpinan Cabang Nugeraha yani. Tetapi hasilnya tidak ada. Surat nikah saya itu,” tukas dia.
Sementara Kepala Cabang BRI kosambi Nugeraha Yani, ketika di konfirmasi membenarkan adanya nasabah yang mengaku kehilangan Surat Nikah agunan. “Namun pengakuan itu belum bisa kami berikan solusi terbaik. Tapi kami berjanji akan melakukan penelusuran dan juga berniat membantu,” ujar Yani.
Ia menyebutkan, seharusnya ketika nasabah melakukan transaksi kredit dengan agunan, BRI khususnya akan memberikan resi tanda terima. “ Tanda terima ini tidak bisa ditunjukkan oleh Imaskusniati lantaran memang tidak ada di berikan oleh pihak Bank BRI tersebut. Tentunya kami sangat kesulitan untuk melacaknya dan juga untuk membuat laporan hilang ke pihak kepolisaan,” jawab Yani.
Taufik hidayat selaku LSM PKA PPD membantah untuk mendapatkan KUR sebesar Rp 15 juta harus ada agunan. “ Tidak ada agunan untuk KUR. Dan saya rasa tidak masuk akal agunan surat nikah diberikan hanya untuk mendapatkan KUR sebesar Rp 15 juta,” kata taufik.
Menanggapi ungkapan Kepala Cabang BRI, Taufik hidayat kepada Yani selaku kepala cabang menyebutkan, dirinya dan nasabah tak mungkin ngotot meminta pertanggung jawaban pihak perbankan kalau nasabah tidak merasa dirugikan. “ Yang tahu prosedur kredit itu pihak BRI. Saat saya menerima memberikan agunan surat nikah, pihak Kantor Unit tidak memberikan tanda bukti. Dan pihak Kantor Unit mengatakan bila telah di lunaskan akan mengembalikan surat nikahnya".
(Rls- Taufik hidayat)**
0 comments:
Posting Komentar