SLEMAN - Seorang warga Pekanbaru berinisial R (30) dan kekasihnya Sus (38) diamankan pihak Polsek Sleman, Yogyakarta, karena melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan.

Keduanya menipu Daniel Schiavon (67), warga Italia yang berprofesi sebagai kolektor barang antik dan sudah lama tinggal di Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto menceritakan, kronologi kejadian bermula pada Bulan Januari 2021, korban bertemu dengan pelaku yang merupakan teman lama di Surabaya. 

Pertemuan tersebut kemudian berlanjut ke Yogyakarta dan Jepara.

Saat berada di sebuah hotel di Jepara, pelaku meminjam mobil korban yang di dalamnya terdapat 15 barang antik bekas kapal, di antaranya lampu, mikroskop, dan bel kapal.

Dengan alasan pinjam mobil, pelaku mengaku hendak transfer uang ke ATM.

"Tapi oleh pelaku, mobil beserta barang antik milik korban itu justru dibawa kabur ke Jakarta," ungkap dia, ditemui di Mapolsek Sleman, Selasa (16/2/2021).

Dari Jakarta, pelaku bersama kekasihnya R pergi ke Pekanbaru, Riau menggunakan kendaraan Daniel.

Sesampainya di Pekanbaru, pelaku menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 5 juta

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku mengancam barang-barang antik milik korban yang ada di dalam mobil akan dimusnahkan atau dijual.

Namun, apabila uang dikirim maka barang- barang antik akan dikembalikan. Karena takut barang antiknya dimusnahkan, pada tanggal 23 Januari, korban mentransfer uang kepada pelaku senilai Rp 3,5 juta.

"Setelah ditransfer, barang-barang tersebut tidak kunjung dikirim. Pelaku justru meminta uang lagi kepada korban," ungkap dia.

Karena merasa menjadi korban pemerasan dan penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. Laporan disampaikan ke Polres Jepara dan Polsek Sleman.

Menurut Eko, Polsek Sleman menangani laporan tanggal 30 Januari itu dalam kasus pemerasan dan penipuan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, unit Reskrim Polsek Sleman segera bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku di daerah Dumai.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Sleman untuk dilakukan pemeriksaan. "Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penipuan karena kecewa (kepada korban)," ungkapnya.

Antara pelaku dan korban sebelumnya merupakan teman lama. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

(Red/GoRiau.com)**

Editor: Hermanto Ansam
Sumber: tribunjateng.com