Pekanbaru. Suarademokrasiriau.com--Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiadi SH MH pastikan tidak ada tembang pilih dalam penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Sehingga siapapun dan apapun perusahaannya jika melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku.
Beberapa unit kendaraan angkutan dilakukan potongan atau normalisasi dimensi secara simbolis, karena terbukti melebihi ukuran standar, di Terminal tipe A Bandaraya Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Selasa (16/2/2021)
Ini merupakan langkah yang dilakukan Kementrian Perhubungan untuk membrantas kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (Odol) yang masih beroperasi.
Kendaraan tersebut angkutan barang tengki, Kendaraan tersebut dikembalikan ukurannya sesuai standar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 33 Tahun 2018
tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP. 4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan
dan Kereta Tempelan.
Maka dirasa perlu dilakukan normalisasi terhadap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang melakukan pelanggaran dimensi untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis dan perbaikan jalan, khususnya kendaraan damtruk dan mengatasi kerugian anggaran provinsi riau yang untuk saat ini hampir 43 triliun dan juga atas keselamatan kerusakan jalan di provinsi riau khusunya, ungkap Hendri salmon ginting, selaku asisten 1 provinsi riau.
Sementara Kepala BPTD Wilayah IV Riau dan Kepri Ardono ST MT mengatakan, untuk penindakan pihaknya sudah melaksanakan berbagai tindakan tegas, mulai penilangan sampai Normalisasi Truck Odol.
“Dari 2019 hingga 2021 untuk BPTD Wilayah IV Riau dan Kepri telah melakukan Normalisasi sebanyak 55 unit, UPPKB wulayah Inhu 6 unit, PT Buana Jaya Sejati sebanyak 148 Unit yang hingga kini penindakan terus digalakkan,” jelasnya.
Kedepan jelasnya, pihaknya juga sudah memiliki berbagai program untuk antisipasi truk Odol tersebut. Diantaranya dengan terus menggiatkan penegakan hukum (Gakum) serta melakukan sosialisasi kepada perusahaan.
“Kita juga bekerjasama dengan berbagai pihak terkait di daerah, seperti Polri, TNI dan pihak terkait lainya. Semoga dengan program ini mewujudkan Riau bebas Odol 2023 kedepan,” harapnya
Selain itu, Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru bersama dinas perhubungan (disub) provinsi riau dan kota pekanbaru, Subdit Pengendalian Operasional Dit. Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat beserta instansi terkait, yang melaksanakan Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Berkala Nasional di Unit Pengawasan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) provinsi riau, kota pekanbaru
"Harapannya akan memberikan pelajaran kepada para pelaku industri logistik dan operator kendaraan damtruk. Kalau truknya tinggi baknya atau dimensi panjang lebarnya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada, kita harapkan mulai melakukan pemotongan. Karena kita di tahun 2023 sudah sepakat antara Kementrian Perhubungan, Polri dan PUPR akan kita selesaikan," ujar Budi.
Budi menambahkan, kegiatan normalisasi ini tidak hanya dilakukan di provinsi riau melainkan juga akan dilakukan di daerah-daerah lain di Indonesia.
"Ini merupakan metode kita untuk menjerahkan para pelaku logistik yang hari ini selalu melakukan pelanggaran over loading dan over dimension," tutupnya.
(Red/anto)**
0 comments:
Posting Komentar