Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

23 November 2020

Kuasai Lahan Warga, Sebagian Kawasan Diduga Dibangun PT Sri Hartamas Indonesia Di Pertanyakan Pemilik Lahan"


Pekanbaru. Suarademokrasiriau.com-- 
Lahan Permukiman yang segera di bangun oleh PT Sri Hartamas Indonesia berlokasi di pinggiran Sungai Sibam, Kelurahan. Sungaisibam, kecamatan. Payung sekaki Kota. Pekanbaru mendapat penolakan dari pemilik lahan, senin (23/11/2020).

Penolakan dari pemilik lahan bukan tanpa alasan. Lahan miliknya yang masuk dalam peta lokasi PT Sri Hartamas Indonesia seluas belasan hektar tersebut, belum ada penyelesaian.

Wahidin Harahap", Saya turun beberapa hari yang lalu untuk menolak pembangunan di lahan saya atas nama Wahidin Harahap, ada sekitar dua hektar setengah yang masuk dalam pengawasan saya. Sebab belum ada penyelesaian antara pihak Pengembang dengan pemilik lahan,” kata wahidin Harahap kepada awak media Suarademokrasiriau di lokasi.

Menurut Wahidin, Pihak Pengembang PT Sri Hartamas Indonesia telah melakukan penyerobotan lahan milik saya dan rekan-rekan, karena selama ini, pemilik lahan tidak pernah melakukan transaksi penjualan lahan miliknya ke pihak manapun.

“Kok tiba-tiba pihak PT Sri Hartamas Indonesia mengklaim lahan saya dan rekan-rekan saya dengan memagar panel seluas lebih kurang dua hektar setengah yang masuk dalam surat SHGB No. 794 tanpa ada penyelesaian dengan pemilik lahan,” ungkap Wahidin.

“Saya menolak bukan tanpa dasar. Dasar penolakan terhadap pembangunan itu berdasarkan surat kepemilikan lahan yang di pegang oleh Saya dan rekan-rekan. Keabsahan surat kepemilikan lahan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor: 61/PYK/1/2019,- Tanggal: 25/01/2019,- mengetahui Camat Payung Sekaki, dan Nomor: 17/kss/01/2019,- Tanggal: 24 Januari 2019,- Lurah Sungaisibam, atas nama Wahidin Harahap, dan tiga rekan lainya atas nama Lukman Hakim, Deny Budaya, dan Syahril Nidar yang dikeluarkan pemerintah pada tanggal 25 Januari 2019 serta Surat keterangan Registrasi Ganti Rugi.Nomor: 100/PyK-Pem/09/2020, tanggal 14 September 2020 atas nama saya,” jelasnya



Masih kata Wahidin, dalam kasus ini pemilik lahan meminta agar pihak PT Sri Hartamas Indonesia segera membayar uang ganti rugi atas lahan yang telah diserobotnya. Namun apabila pihak PT Sri Hartamas Indonesia tidak mempunyai etikad baik, maka proyek pembangunan yang mulai dikerjakan harus dihentikan di atas lahan saya.

“Saat ini, pemilik lahan berharap meminta agar pihak PT Sri Hartamas Indonesia untuk membayar lahan tersebut seharga Rp 150 ribu per meter persegi. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka proses pembangunan tidak boleh dilanjutkan di atas lahan milik saya dan rekan saya,” tegas Wahidin. 

(Rls-Red)**

0 comments:

Posting Komentar