KAMPAR. Suarademokrasiriau.com-Kepala desa (Kades) Ranah Sungkai Kecamatan Xlll Koto Kampar Kabupaten Kampar, Adi Yanto,A.Md mengatakan BUMDes kita sesungguhnya tidak pernah Vakum seperti apa yang di beritakan beberapa media tidak benar pungkasnya,
Dalam tiga tahun ini, tetap berjalan walaupun lambat tetap disalurkan, di kelola dengan baik hingga sekarang maklum di masa covid-19 bantuan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agak lambat, ini disampaikan Kades Ady Yanto,A.Md agar jangan simpangsiur Infotmasi dari beberapa media tandasnya kepada Wartawan Jumat (20/11/2020).
Adapun yang diutarakan Kades Ranah Sungkai Ady Yanto,A.Md mengenai BUMDes di bidang toko bangunan sampai saat ini masih jalan kok", walau daya belinya ansur-ansur, maklumlah masyarakat kampung bangunanya rehap-rehap saja, lagian masyarakat kadang sudah terbiasa berbelaja di luar, dan usaha milik desa BUMDes kami saat ini masih berjalan, pungkasnya.
Untuk brelink BRI sendiri lancar, apalagi saat ini sudah banyak masukan-masukan dari masyarakat yang membutuhkan jasa brelink BRI Bungdes kita, tetapi untung,”ungkapnya.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Ranah Sungkai sebagai badan usaha yang berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya, penyediaan pelayanan sosial atau kebutuhan masyarakat.
"Sebagai lembaga komersial yang bertujuan mencari keuntungan melalui sumber daya lokal barang dan jasa dalam menjalankan usahanya,
Setiap desa diwajibkan memiliki BUMDeS agar ke depannya desa dapat secara mandiri memiliki penghasilan rutin tanpa harus terlalu berharap dari Alokasi Dana Desa.
Berdirinya Badan Usaha Milik Desa yang dilandasi Pasal 213 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP No. 71 Tahun 2005 tentang Desa.
Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dijelaskan tujuan didirikannya BUMDES. Kesimpulan dari beberapa poin yang tercantum pada undang-undang tersebut tidak lain dan tidak bukan untuk menyejahterakan masyarakat desa, itulah tujuan kita.
Ada pemberitaan beberapa media dana Bundes Desa Ranah Sungkai Kecamatan X III Koto Kampar sudah tidak ada lagi alias sudah habis di buat oleh Pengurus Bundes dan Kepala desa ranah Sungkai, itu semua tidak benar.
Adapun terkait dugaan simpang siur dana surat pemecahan lahan 30× 20 M. Dengan harga Rp.1,500.000./Surat SKT kurang lebih 300 buah surat kesalahan pemberitaan dari beberapa media tidak sesuai dengan fakta yang ada, surat yang kita buat cuma 90 surat, dan surat itu sudah siap kita buat dari tahun 2017 yang lalu, itu media tampa konfirmasi dengan saya selaku kepala desa terlebih dahulu, ungkapnya.
SKT atas nama masyarakat dari tahun 2017 yang lalu untuk saat ini kita hentikan dahulu, lantaran ada mekanisme yang arus dilalui terlebih dahulu untuk pengajuanya, adapun kerjasama atas HGU PT Pormal Indonesia.
Adapun biaya itu semua untuk atmitrasi, bukan untuk kepala desa tegasnya", dan untuk biaya kita tidak pernah targetkan, atau di patokan, ada kala masyarakat memberi Rp 50.000, adakala masyarakat beri Rp 200.000 kami tidak tentukan itu", bagi yang membutuhkan surat tanah untuk bekerja sama dengan PT Pormal Indonesia, masyarakat tentu harus ada SKT, adapun tugas kami melayani masyarakat, tutupnya.
(Penulis- taufik hidayat)**
0 comments:
Posting Komentar