Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

20 November 2020

17 jam di kapolres kampar, Ada Apa Dengan PT HKI"




Kampar--Bangkinang. Suarademokrasiriau-- Rabu 18/11/20) penangkapan ketua Feredasi Serikat Pekerja Bangunan Dan Pekerjaan Umum (F SP BPU) K-SPSI kota Pekanbaru SS(43) berujung diduga dari Pelaporan pihak Humas PT HKI Proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru-Padang, yang telah di beritakan media Riauonline.com. yang berjudul "Paksa Minta Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Padang Ketua Serikat Pekerja Di Tangkap". Disinyalir ada apa dengan PT HKI ?.


Tak lepas di situ". Sekjen F SP BPU Kota Pekanbaru Hendri Abadi angkat bicara" Atas kejadian tersebut, pihak PT HKI tidak proaktif hingga mengabaikan dan menjanjikan terkait surat kerjasama yang telah kita layangkan kepada Pihak PT HKI selaku kontraktor/pengembang, maupun pelaksana proyek pekerjaan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Padang tersebut adapun di duga tampa kepastian yang jelas", tegasnya.

"Hingga permasalahan ini membuat Ketua F SP BPU K-SPSI kota Pekanbaru SS(43) yang akhirnya di jadikan tersangka.

"Adapun rombongan anggota feredasi serikat pekerja bangunan dan pekerjaan umum yang hadir/ikut pada tanggal 2 november 2020, menanyakan terkait surat kerjasama tersebut terhadap PT HKI di duga menimbul kekesalan setelah sekian lama menunggu tak kunjung ada kejelasan dari PT HKI tersebut, ada apa dengan PT HKI, Tegasnya"

Selanjutnya". Terkait penangkapan dari pihak polres kampar terhadap 6 orang yang di bawa dari TKP 4 orang di antaranya tidak terlibat dalam rombongan prihal menindak lanjuti surat kerja sama di kantor PT HKI, di jalan. Padjajaran, desa Bukit Kratai, kec. Rumbio Jaya, kabupaten Kampar, pada tanggal 2 November 2020 yang lalu", kami sangat hargai.

"Sehingga disinyalir keterangan yang didapat menetapkan 2 tersangka saja, dan 4 orang lainya di lepaskan oleh pihak polresta kampar-bangkinang lantaran tidak terbukti ikut dalam rombongan mempertanyakan surat kerja sama pada tanggal tesebut, tutupnya".

Tak lepas dari situ, keterangan salah satu saksi dari tersangka SA(39) yang juga ikut di bawa pihak kepolisian pada saat penangkapan mengatakan, hingga 17 jam berada di kapolres kampar dalam pemeriksaan.

"Kasat 1 Satreskrim Polres kampar berserta jajaran sangat proaktif menangani pemeriksaan perkara tersebut, sampai pemiriksaan selesai.

"Menurut saksi, "adapun awal penangkapan SS(43) lebih kurang pukul 23.00wb dini hari", tersangka SS sangat proaktif menunggu kedatangan anggota-anggota pihak kepolisian yang sudah di duga kedatanganya.

"Saat kedatangan anggota-anggota kepolisian kelokasi rumah tersangka SS, di jalan. Selindung gg. Siring kiron, kel. Labuhbaru barat, kec. Payung sekaki kota. Pekanbaru,  lokasi di depan halaman rumah tersangka SS, sesuai surat penangkapan dari Polda Riau, dan surat kapolresta Kampar, yang dilihatkan pihak anggota kepolisian kepada SS selaku tersangka yang juga ketua F SP BPU K-SPSI kota Pekanbaru, SS agar di segerakan untuk di bawa kekantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan di lokasi tak luput 5 orang yang secara kebetulan berada bersama tersangka SS juga ikut di bawa tampa ada surat penangkapan, untuk dilakukan pemeriksaan. 

"5 orang dan satu tersangka tersebut, lansung dibawa pihak kepolisian menggunakan lebih kurang 3 mobil minibus yang sudah di sediakan oleh pihak kepolisian, di perjalanan rombongan singgah berkordinasi dengan Polsek Tampan, tepat di halaman kantor Kapolsek Tampan kota pekanbaru dilakukan pemeriksaan hingga pukul 02.00wb dini hari, pungkas saksi.

"Selanjutnya 1 tersangka SS berserta 5 orang lainya dibawa kekantor polres Kampar-Bangkinang, sampai disana sekitar pukul 04.00 pagi dini hari, untuk dilakukan pemeriksaan perkara lebih lanjut".

"Perjalanan yang cukup panjang di rasakan 17 jam di kapolres kampar menurut saksi", shok, rasa was-was, cemasan, ngantuk serta kekuatiran tak luput di rasakan tentunya, dan sulit untuk dilupakan sudah pasti di kemudian hari, tegasnya.

"Pemeriksaan terus berlanjut masing-masing saksi terus diminta keteranganya satu persatu, sebelum dilakukan BHP.

"Di pagi harinya sekitar pukul 07.00wb,  pihak penyidik mulai melakukan pemeriksaan satu persatu perkara tersebut di tetapkan 2 tersangka yaitu SS, dan AM, sedangkan 4 orang lainya tetap di cari keterangan akan keterlibatan, hingga di hadapkan kepada saksi dari pihak PT HKI sebagai pelapor, sangat di sayangkan terdengar dan terlihat dari 2 oknum saksi di pihak pelapor 1 di antaranya di duga mengada-ada.

Dengan menunjuk dan memberi keterangan dari 4 orang saksi tersangka ikut pada hari tanggal 2 Novenber tersebut, dan para saksi dari tersangka membantah keterangan tersebut, ter-indikasi saksi dari pihak pelapor dalam keteranganya mengaada-ada.

Pemeriksaan 2 tersangka akan dilanjutkan dengan menunggu kuasa hukum, hingga sampai pukul 17.00wb sore hari, tetapi kuasa hukum tak juga kunjung datang.

Lebih kurang sekitar pukul 22.00wb hari kamis dini hari, BHP dilanjutkan tampa kuasa hukum, pihak penyidik dari polres kampar putuskan 2 tersangka, dan 4 orang lainya disegerakan di lepaskan lantaran tidak terlibat dalam permasalah 2 November 2020 tersebut, tutupnya.

(Red/anto)**

0 comments:

Posting Komentar