Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

03 Juni 2020

LSM PKA-PPD Meradang IMB Pengusaha Kangkangi Perda Kabupaten Kampar"


Kampar. 
Suarademokrasiriau.com- Pembangunan PT. Bio cycle Indo ini dikerjakan sebelum saya jadi kepala desa, "sudah dimulai, ujar Bambang selaku kepala desa, terkait izin secara tertulis kami belum dapat berikan kepada pengusaha PT. Bio cycle Indo yang bergerak di bidang pembudidayaan Ulat untuk ekspor, yang berada di jalan Teratai Jaya, kecamatan Tapung, kabupaten kampar. Dikarenakan itu tidak wewenang kami selaku kepala desa, imbuhnya". Lantaran warga kami yang bekerja disana meminta dan berkenan untuk bekerja di perusahaan tersebut, secara lisan kami persilahkan, ujar kepala desa Bambang kepada ketua LSM PKA-PPD Taufik Hidayat. Kamis (28/5/20).

Dan lanjut Kades", secara tertulis kami belum dapat berikan baik itu rekom pesaratan perizinan, karena masih banyak hal-hal pesaratan yang belum dapat dipenuhi pihak pengusaha PT. Biicticle Indo tersebut, termasuk pesaratan lingkungan maupun limbah-nya seperti apa nanti tegasnya.

"Sampai saat ini permasalahan ini telah kami sampaikan Pemda kabupaten kampar melalui dinas terkait, telah menanggapi dan juga datang ke lokasi yaitu dinas PUPR, dinas DLH dan berseta dinas lainya yang terkait. Dan mencoba mengambil tindakan ingin menutup lansung pebangunan tersebut, disinyalir dilihat warga dalam keadaan bekerja, maka dinas terkait tersebut memberi kesempatan kepada pengusaha untuk melakukan pengurusan izinnya".

Lanjut kades lagi terkait izin pembangunan tersebut nanti yang bisa mengeluarkan dari dinas terkait, yaitu PUPR, DLH, dinasker, dan lain-lainya di pemda kabupaten Kampar nantinya, sementara untuk kepala desa itu sendiri artinya dapat memberikan rekom sementara, terkait untuk pekerjaan saja menimbang warga yang bekerja.

Sampai saat ini kami akui terkait izin dari PUPR, BLH, dan dinasker serta segala macamya belum ada, dan kami sendiri dari perangkat desa belum berani memberikan rekom secara resmi pungkasnya.

"Adapun nanti terkait limbah dibuang kemana dan pesaratan lainya menurut kami arus dinas terkait lansung yang turun, harapan kades, karena kami inginkan pesaratan izin ini sesuai dengan aturan yang berlaku pintanya lagi.

"Adapun kelanjutanya sesuai dengan arahan dinas yang terkait terhadap perusahaan itu sudah di tanggapi lansung oleh dinas terkait, dan sesuai  arahan melalui dinas penanaman modal terpadau satu pintu, bahwasanya izin tersebut harus di selesaikan sebelum melakukan pembangunan, intruksi dinas kepada kami selaku kepala desa, dan bilamana pesaratan sudah lengkap barulah bisa kepala desa memberikan rekom pengantar perizinan (IMB) tersebut kepada dinas, itulah intruksinya.

Maupun permasalahan pembangunan kami telah kordinasi juga dengan dinas PUPR, kemarin dinas PUPR bersama pihak sakpol PP sudah memberhentikan sebanyak puluhan orang pekerja, sehingga para pekerja serta orangtua mereka  berseta anak istrinya mendatangi saya selaku kepala desa, memintak kenapa kami tidak bisa bekerja dan kami juga banyak yang di PHK tegas warga, "sehingga kami selaku kepala desa menkonfirmasi kepada pihak pengusaha, dan pihak pengusaha bedalih kami memberentikan dan PHK pekerja lantaran kami tidak mendapat rekom dari bapak selaku kepala desa, imbuh pengusaha.

"Selanjutnya saya selaku kades berkordinasi lagi kedinas terkait PUPR, bahwasanya urusan warga yang bekerja itu kami serahkan kepada kades dan urusan perizinan itu dinas yang keluarkan.

Jelang dua hari warga ribut, dan pihak perusahan tetap bertahan dengan dalih tidak bisa bekerja, kemudian saya mengundang ninik mamak, kadus, RT/RW dan tokoh-tokoh masyarakat desa mebahas permasalahan itu, dan kami mengambil kesimpulan yang sesuai dengan berita acara, barulah kami mengberikan rekom untuk pengurusan IMB kepada pihak pengusaha tetapi rekom tersebut sampai saat ini belum sampai kedinas.

Adapun disaat kami vidio kompotir, bahwasanya kepala dinas PUPR yang diwakilkan, mengatakan belum bisa dilaksanakan lantaran pesaratan belum lengkap, baik itu terkait DLH, disnaker, maupun pelaksana pekerjaan terkait dengan Covid-19 dan itu halus dilengkapi dan diletakan semua di dinas terkait khususnya di pemda penanaman modal terpadu satu pintu, ujar kades kepada Taufit Hidayat saat intivigasi dan wawancara.

Jauh hari kami juga mengingatkan pengusaha bahwasanya pembangunan tersebut, terkait izin, dinas terkait tidak dapat memberikan izin, lantaran banyak persaratan-pesaratan yang harus di penuhi nantinya, seperti kolam pembuangan limbah minimal ada 7 pesaratan lainya, dan sistim pembuanganya mesti juga kami ketahui dulu, lantaran selama ini kami tidak pernah dibawa pengusaha untuk musyawarah, dan kami hanya dapat pemberitahuan dari warga yang bekerja bahwasanya yang memiliki saham PT. Bio cycle indo terbesar itu warga dari belanda, dan dirutnya Budi Tanata warga Pekanbabaru ceines mualaf, dan umasnya Budi cepe singkatan dari namanya.

"Harapanya kami nanti tidak mengharapkan bila mana nanti di kemudian hari pembangunan sudah selesai barulah akan menjadi keributan, dan kami tidak mengharapkan seperti itu, tutup kepala desa kepada Taufik Hidayat selaku ketua Intivigasi dan opserpasi LSM PKA-PPD, (Lembaga Suadaya Masyarakat Pemantau Kenerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah).

Adapun ungkap Taufit Hidayat, taklepas dari situ, berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG) pasal 7 ayat 1, dan pasal 35 ayat 4, juga pasal 40 ayat 2 huruf B, maupun PP No. 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan.

Bila mana ini di indahkan dapat di kenakan sangsi penghentian sementara, sampai dengan di perolehnya izin, dan dapat juga di beri denda sebesar 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun pungkasnya.

Taufit Hidayat : Ketua investigasi dan observasi LSM PKA-PPD- RIAU memintak kepada pemda kabupaten Kampar hendaknya menjalankan perda IMB yang telah disahkan, disinyalir bukan mebiarkan perda itu saja tapi harus juga di jalankan pintanya".

"Taufik sangat menyangkan kinerja kasat pol PP Kampar disinyalir tutup mata dengan pembangunan yang tak-ada pelang IMB dengan banguna yang luasnya 4 hektar dan kita memintak kepada kadis per-izinan satu pintu kabupaten Kampar dan kadis DLH agar juga menjalan kan foksi kerjanya disinyalir bukan hanya dudak manis di kursih empuk saja , dan Taufik meminta kepada bupati Kampar, maupun DPRD Kampar memberhentikan kegiata pembangunan jika belum ada izin, karena di perda sudah jelas itu semua jika masih berjalan sama juga mengkangkangkan perda kabupaten Kampar, apakah DPRD , dan bupati Kampar mau perda di kangkangkan penggusaha, imbuhnya kepada awak media.

(Red/S A)**






0 comments:

Posting Komentar