Kampar. Suarademokrasiriau.com- Indikasi tumpang tindih program bantuan sosial masyarakat terdampak covid-19 semakin nyata. Rabu (13/5/20). Agar tidak menjadi polemik dan kegaduhan, masyarakat perlu mengetahui dan memahami detail bantuan sosial tersebut, antara lain:
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD
8. Sembako Kompensasi Kades dan perangkat Desa
Adapun", PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.
Maupun, BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.
Selanjutnya, BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3, ungkap Taufit Hidayat selaku LSM PKA-PPD ketua Infestigasi dan opserpasi provinsi Riau.
Antara lain, ujar Taufik Bagi Desa yang belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
"Dan Bagi desa yang telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Maupun", Bagi desa yang telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Pertanyaan, siapa yang dibantu BLT Dana Desa? Jawabnya adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun, "Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II. dan regulasinya sudah diatur oleh permendes.
BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa.
BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yang belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung
Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.
Adapun sembako Kompensasi dari Kades dan Perangkat yang menyisihkan sebagian gajinya untuk warga masyarakat yang terdampak covid-19
Intinya tegas Taufik", Sebenernya bantuan itu sudah cukup banyak dan yang bertanggungg jawab itu juga sendiri-sendiri.
Untuk PKH itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat, data dari mereka, desa memang tidak dilibatkan dan ada Pendampingnya juga.
Sementara BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kabupaten dan pembagiannya oleh Dinas langsung.
"Dan BLT DANA DESA ini baru jadi tanggumg jawabnya pemerintah desa.
Maupun BLT PUSAT ini tanggung jawabnya Kementrian Sosial pusat juga.
"Semoga disinyalir semua Bantuan tidak tumpang tindih atau ganda. Semua bantuan sosial tersebut masyarakat harus tahu dan mengerti juga, pinta Taufit.
(Red/TH)**
0 comments:
Posting Komentar