28 April 2020
Home »
» Kapolsek Bukit Raya Telah Amankan Diduga Pelaku Pencurian Memakai Daster Dan Jilbab Milik Seorang Nenek""
Kapolsek Bukit Raya Telah Amankan Diduga Pelaku Pencurian Memakai Daster Dan Jilbab Milik Seorang Nenek""
Pekanbaru. Suarademokrasiriau.com - Kejadian Selasa (28/4/20) sekira 09.00 wib. Tempat kejadian Jalan. DT. Setia Maharaja RT 010 RW 001 Kel. Tangkerang Labuai Kec. Bukit Raya Pekanbaru Parit Indah.
KRONOLOGIS KEJADIAN: Pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekira pukul 08.50 WIB pelaku berinisial ABT (40) masuk ke dalam gudang yang pintunya terbuka milik korban MY, pelaku mengangkat 2 unit kipas angin bekas, dan 1 buah tempat cuci piring yang terbuat dari aluminium.
"Saat itu korban mendengar suara dari gudangnya tersebut yang berada disebelah rumahnya", sehingga korban langsung menghampirinya dan melihat pelaku mengangkat barang-barang miliknya korban MY tersebut.
Mengetahui hal itu pelaku ABT hendak melarikan diri namun bajunya sempat dipegang oleh korban hingga robek, dan pelaku lari ke dalam Indomaret.
"Saat berada di dalam Indomaret pelaku ABT berpura-pura membeli baju lalu memakai baju tersebut di kamar mandi Indomaret. "Tidak berapa lama kemudian korban MY datang dan mengecek pelaku ABT yang berada di kamar mandi Indomaret namun ternyata pelaku sudah tidak ada lagi.
Sekira pukul 09.00 wib, salah seorang saksi tak di sebut nama, melihat pelaku berada di atas ruko dimana pelaku menggunakan baju daster dan jilbab milik seorang nenek sehingga pelaku diamankan oleh warga.
"Saat diinterogasi pelaku menggunakan daster dan jilbab disinyalir milik seorang nenek-nenek untuk bisa melarikan diri dan mengelabui warga.
Saat ini kapolsek bukit raya telah melakukan, mengamankan pelaku, menanyakan serta mengumpulkan Saksi, dan telah mendatangi TKP, hingga
Mengarahkan korban untuk membuat laporan, sampai saat ini korban belum datang untuk membuat laporan Polisi, saat ini tersangka di jerat pasal 362 barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksut untuk di miliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara palinglama lima tahun. Ujar kapolsek saat di konfirmasi awak media.
(Taufik)**
0 comments:
Posting Komentar