Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

05 November 2019

Tak Sanggup Lunasi Uang Komite, STTB Asli Murid Di Tahan Pihak SMK Negeri 5 Pekanbaru" 


Pekanbaru. Suarademokrasiriau.com--  Rabu (5/11/19). Kita sayang kan kebijakan sekolah SMK Negeri 5 Pekanbaru,  dengan membuat kebijakan sehingga tidak memberi kan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) Asli kepada murid yang telah tamat di sekolah tersebut, sebelum melunasi uang komite sebesar Rp7.000.000 yang kini telah disanggupi wali-murid sebesar Rp 4.000.000, dan sisanya tinggal Rp 3.000.000 atas kekuranga sisanya, sekolah SMKN 5 Pekanbaru sehingga STTB yang Asli jadi jaminan di sekolah tersebut.

"saat orang tua murid meminta STTB Asli anaknya di sekolah SMK Negeri 5 Pekanbaru tersebut, pihak sekolah/guru tidak mau memberikan STTB lantaran orang tua murid tidak mampu membayar sisanya tagihan uang komite tersebut, kepada murid yang sudah tamat belajar.

"Pihak sekolah/guru hanya memberikan sebatas foto copy STTB saja' yang di leges oleh sekolah SMK Negeri 5 pekanbru, "itu yang bisa di bantu dan itu bisa di pergunakan untuk mnyambung sekolah perguruan tinggi atau melamar bekerja, ujarnya kepada awak media Suarademokrasiriau.com, saat wawancara".

"itulah yang di alami salah satu Orang tua murid Sunarti (38) yang telah  menamatkan anaknya di sekolah SMK-Negeri 5 kota pekanbaru. Dengan perasan kecewa, Sunarti jadi hanya bisa mendapatkan foto copy STTB yang dileges pihak sekolah saja, melainkan bukan STTB yang Asli.

"saat wartawan Suarademokrasiriau.com wawancara kepada guru sekolah SMK Negeri 5 Pekanbaru. "apa kah benar pak, jika tidak melunasi uang komite STTB Asli di tahan guru sekolah? Pihak sekolah/guru SMK Negeri 5 menjawab benar saya hanya bisa memberi foto copy yang di legesnya saja, tegasnya. Wartawan: dan apa benar jika wali muridnya orang yang tidak mampu akan juga di tahan STTB Asli-nya dan guru SMK Negeri  5 pun menjawap iya pak, tegasnya lagi", itu sudah kebijakan di sekolah ini ujarnya lagi. Wartawan: "dan apa kah tidak ada toleransi bagi orang tua murid yang tidak mampu melunasi uang komite,?? Guru: kita hanya bisa membantu memberikan foto copy STTB-nya saja, 'itu sudah bisa digunakan di perguruan tinggi atau-pun melamar kerja", kalau siswa itu sudah bekerja kan bisa melunasi hutang di sekolah ini, biar nanti di berikan STTB Asli-nya", itulah toleransi kita pak disekolah ujar guru SMK Negeri 5 Pekanbaru tersebut, kalau bapak memaksa juga untuk memintak STTB Asli-nya silahkan saja ketemu sama kepala sekolah, tegas guru tersebut.

Wartawan: Apakah ada kepala sekolahnya pak lanjut bertanya, atau nomor HP-nya?? "Pihak guru SMK Negeri 5 Pekanbaru enggan mau memberikan nomor HP kepala sekolah sampai saat berita ini terbit.

Tak lepas dari permasalahan itu, Taufik Hidayat selaku ketua Investigasi Dan Observasi Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat Dan Daerah (LSM PKA ppd) gerah dengan sikap kebijakan di skolah SMK Negeri 5 Pekanbaru tersebut.

Sesuai aturan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
  1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
  2. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  3. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
  4. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
  5. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
  6. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
  7. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
  8. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
  9. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah
"Sesuai pasal 12 dan poin A sampai I tersebut, "Taufik minta dan akan juga berharap kepada menteri pendidikan agar menguncurkan dana bantuan kepada sekolah SMK Negeri 5 pekanbru Propinsi riau, "karena selama ini bantuan dari pemerintah pusat di duga tidak pernah didapat di SMK Negeri 5 Pekanbaru tersebut, "Oleh karena itu disinyalir kebijakan yang dibuat di sekolah SMK Negeri 5 Pekanbaru, hingga sampai menahan STTB Asli murid-nya, itu sudah keterlaluan. "itu belaku bagi orang tua murid yang tidak sanggup melunasi uang komite di sekolah tersebut.

"STTB Asli jadi jaminan sampai murid bisa melunasi sisa tagihan (hutang) uang komite, saya meminta dan berharap kepada pemerintah pusat memanggil kepala dinas pendidikan provinsi riau dan kepala sekolah SMK Negeri 5 Pekanbaru agar supaya di berhentikan, karena tidak sesuwai dengan aturan tegas Taufik, dan ini selalu menjadi polemik terhadap pihak sekolah SMK Negeri 5 kota Pekanbaru di publik, diduga kepala dinas pendidikan provinsi riau tutup mata dengan apa yang di lakukan  di sekolah SMK Negeri 5 kota Pekanbaru, geramnya".

(Penulis/T. Hidayat)*

0 comments:

Posting Komentar