23 Oktober 2019
Home »
» Disdukcapil Kota Pekanbaru Agar Mengatur Proses Pelayanan Dengan Segera"
Disdukcapil Kota Pekanbaru Agar Mengatur Proses Pelayanan Dengan Segera"
By suarademokrasiriau Oktober 23, 2019
Pekanbaru SuaraDemokrasiRiau.com -- Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru sedang memproduksi surat keterangan (suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Rabu (23/10/19) 02:00wib pantauan SuaraDemokrasiRiau.com.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman E-KTP terus berlangsung sehingga penduduk wajib E-KTP bisa segera mendapatkan E-KTP nya, dengan pelayanan cepat tidak bertele-tele menunggu lama.
Salah satu warga yang ikut antrian mengaku mendatangi pelayanan Disdukcapil kota Pekanbaru pengambilan suket sementara pengganti E-KTP yang ditujukan kepada dirinya, ia berharap disdukcapil kota Pekanbaru agar mengatur proses pelayanan dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani dengan baik dan secepatnya mendapatkan E-KTP.
Warga tersebut menegaskan akan lebih pro-aktif jemput bola untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses proses pembuatan E-KTP pada kantor Dukcapil kota Pekanbaru maupun UPTD dukcapil kecamatan berkerja sama yang baik, tegasnya".
Lanjutnya", Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat, tutupnya.
Salah satu tokoh masyarakat kota Pekanbaru Samuel Sitompul ketua F SP BPU-KSPSI kota Pekanbaru pun mengakui bila banyak instansi atau lembaga pelayanan publik yang tidak mau menerima Suket KTP saat masyarakat hendak mengurus berbagai administrasi.
Lanjutnya" Mereka (instansi dan lembaga pelayanan publik) menyangka fungsi suket tidak sama dengan E-KTP.
Berbeda antara E-KTP dan Suket KTP, tegasnya' terletak di chip pada fisiknya. Walau begitu belum banyak instansi yang memiliki card reader untuk membaca chip tersebut.
"Samuel Sitompul (menilai Suket) lebih dari sisi ketidak praktisannya saja. Dan buruknya pelayanan disdukcapi pusat maupun daerah. Mengingat dari fisiknya hanya berupa selembar kertas (bukan kartu) seperti E-KTP," tegasnya lagi pada SuaraDemokrasiRiau.com.
(Red/Anto)**