Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

30 April 2019

Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Cukup menguras Waktu"


Pekanbaru. SuaraDemokrasiRiau.com-- Para saksi pendukung partai maupun saksi caleg  masih menunggu hasil rapat pleno ditingkat kecamatan di wilayah kota Pekanbaru, kususnya di kantor kecamatan Payung sekaki, yang sedang digelar untuk memastikan perolehan suara peserta Pemilu 2019.

Bahkan hingga saat ini, tahapan pleno masih menunggu hasil rekapitulasi suara dari masing-masing TPS yang ada di kecamatan Payung sekaki dan selanjutnya akan dilakukan proses memasukkan data yang di gelar masing-masing saksi sampai tengah malam nanti. Selasa (30/4/19)

Beberapa caleg yang hadir di kantor kecamatan Payung sekaki, mengatakan kepada SuaraDemokrasiRiai.com proses memasukkan data hasil pemilu itu, membutuhkan waktu yang cukup lama di rasakanya karena PPK dalam pelaksanaan rekapnya terkesan berulang-ulang apalagi hari ini adanya kebijakan ketua PPK kecamatan Payung sekaki yang dirasakan saksi terlalu mencampuri kewenangan saksi dalam memonitor suara partai maupun calegnya masing-masing hanya menggunakan satu orang petugas saksi.

"Untuk gambaran sementara baru bisa dilihat dari perolehan suara sementara paslon. Namun belum dapat menyebutkan angka-angka karena harus menunggu rapat pleno resmi dari KPU katanya salah satu calek dari PDI Perjuangan kepada SuaraDemokrasiRiau.com.

Ia menjelaskan, proses memasukkan data yang telah dihitung di masing-masing TPS itu, sempat mendapat kendala karena sejumlah saksi partai yang hadir dalam rapat pleno tingkat kecamatan minta di cek ulang dibacakan dari C1 plano hologram.

Hal tersebut cukup menyita waktu, sehingga rekapitulasi penghitungan suara setiap TPS yang ada di kecamatan Payung Sekaki membutuhkan waktu sampai malam untuk membacakan hasil pemilu di TPS-nya masing-masing.

"Meskipun tidak di semua PPK dilakukan hal yang sama, namun hal tersebut cukup menyita waktu karena petugas harus membuka dan mencocokan satu persatu C1 plano hologram hasil penghitungan," katanya.

Pihaknya berharap proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dapat selesai sesuai dengan jatwal yang direncanakan lima hari paling lama sampai jatuh tempo, tutupnya.