02 Januari 2019
Home »
» Warga resah pengusaha bengkel buang limbah sembarangan"
Warga resah pengusaha bengkel buang limbah sembarangan"
By suarademokrasiriau Januari 02, 2019
Pekanbaru. SuaraDemokrasiRiau.com--Masyarakat kelurahan Labuh baru barat. Jalan. Waringin perempatan Jalan sukarno Harta RT 3 RW 8 resah, karena pengusaha bengkel mobil tidak memperhatikan limbah yang tercecer bertepatan di depan bengkel Asean Diesel di depan bengkel hingga ke jalan umum bila musin hujan tiba dan selokan/parit.
Hal tersebut seperti dikatakan warga setempat yang tak mau sebut namanya, bersama tiga orang temannya yang sehari-hari melintasi jalan inti jalan waringin perempatan Sukarno hata tersebut, Kamis (3/1/18). Warga tersebut mengatakan, ada beberapa pengusaha bengkel tidak memperhatikan soal pembuangan limbah maupun kebersihan tempat usaha mereka, sehingga terlihat kotor hingga berbahaya bagi lingkungan maupun masyarakat, serta merusak pemandangan kota.
“Setiap hari kami melintas di lokasi tersebut, kami melihat limbah di depan ruko bengkel yang tercecer keselokan parit umum tersebut dan bisa saja itu merusak lingkungan. Salah satunya kita lihat di daerah Jalan sukarno Hatta perempatan jalan waringin yang merupakan jalan inti Kota Pekanbaru. Ini jelas sangat tidak enak dipandang mata,” kata warga.
Warga menambahkan, seharusnya pemerintah memperhatikan hal itu melalui dinas terkait, supaya Kota Pekanbaru terlihat bersih dan indah.
"Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota, kecamatan, hingga kelurahan,” Lanjutnya.
Hal senada juga sampaikan Lurah Labuh baru barat Agus Sutiartono. Menurutnya, Agus Sutiartono para pengusaha bengkel mobil seharusnya memperhatikan masalah pembuangan limbah dan kebersihan tempat usahanya. Apalagi bengkel yang buka di tengah kota.
“Saya akan memanggil pengusaha bengkel tersebut memberikan teguran untuk hal ini. Kami sebagai pihak kelurahan memberi himbauan tegas dan meminta pemerintah kota mengambil tindakan tegas untuk menertibkan bengkel yang beroperasi di tengah kota dan membuang limbah bengkel sembarangan, dengan memberikan teguran dan sangsi kepada pengusaha bengkel tersebut,” ujarnya.
Pantauan SuaraDemokrasiRiau terlihat beberapa bengkel yang sedang beroperasi di Jalan Sukarno Hatta perempatan jalan Waringin bertepat di depan bengkel Asean Diesel, saat di konfirmasi tidak mengetahui limbah tersebut berasal dari mana, disinyalir di tutup-tutupi dan juga tidak memperhatikan kebersihan lingkungan. Di mana pihak pengelola bengkel membuang limbah bengkelnya sembarangan. Padahal ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat dengan menghirup limbah tersebut, yang melintas di jalan tersebut.
Lurah Agus Sutiartono saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa limbah apapun tidak boleh dibuang sembarangan, karena bisa merusak lingkungan, apalagi di daerah inti kota. Seharusnya lebih memperhatikan lingkungan daerah kota. Bagi yang melanggar seharusnya diberikan sanksi yang tegas, seperti mencabut izin usaha.
Lanjut lurah lagi, “Kalau ada pengusaha yang sembarangan membuang limbah, pemerintah lingkungan hidup seharusnya memberikan sanksi tegas kepada mereka, karena dapat mencemari lingkungan sekitar,” katanya.
Ditambahkannya, sesuai Pasal 1 angka (22) UUPPLH, pengertian Limbah B3 adalah: “sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3”, sedangkan pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menurut Pasal 1 angka (21) UUPPLH, adalah: “zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.”
Dengan mengacu pada ketentuan di atas, ternyata oli bekas merupakan salah satu jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga dalam pengusahaannya diperlukan izin dari pemerintah sesuai dengan lingkup atau cakupan usahanya. Bila pengumpulan dilakukan secara nasional, maka izin dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sedang yang berskala provinsi dilakukan oleh Gubernur, demikian juga bila skalanya kabupaten/kotamadya, maka izin dikeluarkan oleh Walikota. Tutup lurah".
(Rilis:Anto)