22 Januari 2019
Home »
» Berkas Dugaan Ijazah Palsu Amril Mukminin Diserahkan Sebagai Barang Bukti"
Berkas Dugaan Ijazah Palsu Amril Mukminin Diserahkan Sebagai Barang Bukti"
By suarademokrasiriau Januari 22, 2019
RIAU- SuaraDemokrasiRiau.com-- Ada yang menarik dari sidang pembacaan Pledoi sidang Kriminalisasi Pers di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/1).
Yakni, penyerahan sebanyak 86 jenis barang bukti, oleh Torozidhuhu Laia selaku Terdakwa.
Satu di antara barang bukti itu berupa berkas dugaan Ijazah Palsu, Amril Mukminin.
Amril Mukminin, yang saat ini menjabat Bupati Bengkalis dan sebagai pelaku kriminalisasi Pers, ternyata memiliki beberapa kasus dugaan pidana yang kini tengah mandek di tangan penegak hukum.
"Satu di antaranya adalah dugaan ijazah palsu yang sudah dilaporkan ke Polda Riau.
Ada dua ijazah: SLTA dan Ijazah Sarjana, seperti salahsatu berita media Harian Berantas yang di masalahkan Bupati, Amril Mukminin, kata Yunaldi Zega SH, salah seorang Tim Penasehat Hukum, Toro.
Menurut Yunaldi, berkas dugaan Ijazah Palsu Amril, diterima majelis hakim dengan rasa terkejut.
"Agar majelis juga mendapat informasi tentang perilaku Amril selama ini, yang diduga memakai 2 ijazah palsu
Orang seperti itu pula sebagai pelaku kriminalisasi Pers terhadap klien kami," katanya.
Menurutnya, dari dugaan dua ijazah palsu
Ini, sudah bisa diduga bahwa Amril Mukminin selama ini adalah sosok seorang pejabat yang jauh dari integritas.
"Jadi, mana mungkin nama baiknya tercemar. Masalahnya, kenapa Polisi tidak mengusut laporan ini?"
Selain dugaan ijazah palsu yang sempat membuat majelis hakim terperangah itu, Toro juga menyerahkan berkas dugaan korupsi pembangunan jalan yang dibangun tahun jamak (Multi Years) di pulau Rupat.
"Atas dugaan korupsi jalan inilah, KPK menggeladah Rumah Dinas Amril dan KPK berhasil mendapatkan uang segar senilai Rp 1,9 miliar," kata Toro usai sidang.
"Toh, Amril belum juga diproses KPK dalam kasus ini," katanya.
Dalam sidang itu, Toro membacakan pledoi pribadinya setebal 8 halaman polio selama 20 menit.
Semua isi pledoinya, adalah bantahan terhapad dakwaan dan tuntutan JPU yang dinilainya, dipaksakan.
"Untuk itu Saya mohon majelis, membebaskan saya dari segala tuntutan," katanya.
Senin (28/1) sidang dilanjutkan dengan agenda sidang yang ke-27 itu, pembacaan jawaban JPU.
(Red-SDR/WYD