Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

27 Agustus 2018

Penambang galian C kabupaten Kampar merusak kelestarian Alam"


Kampar SuaraDemokrasiRiau.com– Banyaknya lokasi pertambangan mineral bukan logam atau galian C di kabupaten Kampar ini memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Sayangnya, harga yang harus dibayar juga mahal lantaran aktivitas galian C itu merusak kelestarian alam. Tidak ada rehabilitasi lahan setelah penambangan besar-besaran dilakukan. Apalagi jalanan juga rusak karena dilewati kendaraan berat yang mengangkut galian dengan beban melebihi kelas jalan.

Praktis, target PAD kampar yang belum jelas kemana dari sektor tersebut, Pihak pemerintah kampar pun optimistis. Selama ini berjalan tahun ke tahun ini, target PAD galian C belum tahu kemana arahnya selama ini"??

’’Pendapatan pengusaha mineral bukan logam terus meningkat dari tahun ke tahun. Trennya selalu mengalami progres yang meningkat. Realisasi yang didapatkan melebihi target yang dicanangkan pada tahun ke tahun,’’ terang Taufit Hidayat, LSM Pemantau kenerja Aparatur Pusat Dan Daerah kepada SuaraDemokrasiRiau. Senin (27/8/18).

Dia menjelaskan, seperti halnya pemanfaat air tanah, para pemilik usaha pertambangan juga diwajibkan mengurus izin pertambanganya. Hal tersebut diatur dalam Perda Undang-undang Perizinan Daerah dan Perbup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

’’Semua pengelola dan pemanfaat serta pemilik di lapangan yang menyangkut usaha tambang galian C diwajibkan membayar pajak setiap bulan ke daerah. Mereka juga harus melapor lebih dulu. Lalu, penghitungannya dicek,’’ ucapnya.

Di sisi lain, pencapaian PAD galian C tersebut tidak jelas kemana. Sebagai gambaran, pada tahun ketahun galian C semakin marak saja di wilayah kampar ini, pada beberapa minggu silam Sudah adanya penertipan oleh Sakpol PP kabupaten kampar, tapi itu semua srimonial saja, dan kurangnya penegasan, dan kini di buka lagi penambang kian merajarela.

LSM tersebut lantas mengungkapkan, berdasar data pada 2018 ini tercatat ada 53 penambang liar yang merusak kelestarian alam. Antara lain, penambangan pasir dan batu (sirtu), tanah uruk, dan tanah liat ter-sebar di beberapa wilayah kecamatan kampar Yakni, salah satunya di jalan Rambutan garuda sakti kilo meter 14 kecamatan Tapung.

Dia taufik juga menuturkan bahwa pendapatan dari sektor tersebut tidak jelas kemana masuk kantong oknum penambang. Jadi, kontribusinya juga tak tahu kemana,’’ tutup taufik (tim/red-SDR)**