Kampar SuaraDemokrasiRiau.com-- Maraknya galian C di jalan. PTP V, wilayah kecamatan Tambang kabupaten kampar provinsi Riau. Merusak lingkungan ungkap LSM PKA PPD (Pemantau Kenerja Aparatur Pemerintah Pusat Dan Daerah) Sabtu (25/8/18).
Taufik Hidayat: Adapun kenerja galian C tersebut merusak kelestarian alam di wilayah tersebut, hingga terbentuknya lubang-lubang besar yang semberautan.
Lanjutnya" Kita himbau kepada kasat sakpol PP kabupaten kampar dan kadis BLH, kadis perizinan pertambangan galian C agar senantiasa menperhatikan dan menindak pengerjaan galian C tersebut agar tetap menjaga kelestarian alam.
Disas pertambangan provinsi Riau, BLH, Kasatpol PP kabupaten Kampar, dan dinas tata ruang, jangan tutup mata dengan kenerja penambang-penambang liar tersebut, berdasarkan UUD KIP (Keterbukaan Informasi Publik) terhadap LSM dan Wartawan"
Harapan LSM PKA PPD, Taufik Hidayat, agar di tutupnya galian C agar dampak tidak merusak lingkungan kelestariaan alam, dan terhindar dari bencana alam nantinya"
Lanjutnya" agar menindak tegas penambang-penambang liar galian C tersebut" jangan setelah dilarang (di segegel) di biarkan dan kini di buka lagi, ada apa dengan semua itu?? Tutup Taufik. (Rilis. Anto koto)