Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

31 Agustus 2018

Ada apa? Segel dibuka, usaha galian C beraktifitas kembali"


Kampar SuaraDemokrasiRiau.com-- Penertipan galian C yang di pimpin Pouzan sebagai kasubak sakpol PP dua minggu yang lalu di wilayah kampar, hannya soktrapi saja bagi pengusaha galian C tersebut, bukan membuat efek jera, ungkap LSM Taufik Hidayat. Jum-at (31/8/18)

Lanjut Taufik" kepada pengusaha galian C yang tak mempunyai izin, malahan bertambah banyak pengusaha galian C di kabupaten Kampar.

"Saat tim- investigasi tabloit Mitra Polda beserta LSM turun ke lokasi galian C di wilawah kabupaten kampar-Riau banyaknya terlihat galian-galian C di kabupaten kampar yang merusak linggkungan di wilayah kabupaten kampar tersebut.

"Salah satunya jalan-jalan banyak yang hancur akibat mobil-mobil pengangkut tanah yang melebihi tonnase melintas ulah pengusaha-pengusaha galian C tersebut, sampai saat sekarang masih berjalan lancar ibaratkan air keran yang di lepaskan, tampa ada hambatan dari dinas terkait.

"Salah satunya pengusaha galian C yang di jumpai tim tabloit Mitra Polda beserta LSM Taufit dilapangan, menanyakan pengusaha galian C yang mereka lakukan tampa izin dari dinas pertambangan provinsi riau maupun kabupaten kampar, dimana usaha galian C salah satunya bapak Auzan lakukan ini apakah ada teguran dari dinas kabupaten kampar, atau dinas pertambangan provinsi riau? Jawab Pak Auzan kalau izin kabupaten kampar dan dinas pertambangan provinsi riau tidak ada sama sekali ujar Auzan" lanjut Auzan sebagai pengusaha galian C, tetapi dari sakpol PP kabupatem kampar yang di pimpin oleh pak Pouzan sebagai komandan lapanganya, pernah melakukan penyegelan terhadap alat-alat berat penggali oleh bapak Pouzan dan anggota sakpol PP kabupaten kampar, mulai dari wilayah sungai pinnang kecamatan Tambang sampai daerah desa Karya Indah kecamatan tapung, hampir di segel semua" ujar Auzan.

"Lanjut Auzan, Selama penyegelan tidak boleh beratifitas cuma tiga hari saja, setelah itu kami di suruh menghadap dan kemudian Pouzan selaku komandan membolehkan membuka penyegelan itu kembali, dan hampir seluruh pengusaha galian C tersebut menghadap Pouzan di ruangan kerjanya di kantor kasubak sakpol PP kampar, setelah menghadap, maka kini pengusaha-pengusaha galian C beraktifitas kembali seperti semula.

"Dengan memiliki rekomendasi dari Desa dan kecamatan saja, para pengusaha Galian C sudah bisa melakukan aktifitas kembali.

Ketua invetigasi dan Abservasi LSM Pemantau Kenerja aparatur pemerintah Pusat dan Daerah Taufit Hidayat angkat bicara" seharusnya Pouzan sebagai kasubak sakpol PP kabupaten Kampar serta sebagai komandan lapangan tidak membolehkan pengusaha galian C beraktifitas sebelum memiliki izin yang telah di atur oleh pemerintah pertambangan provinsi riau.

"Tugas dan fungsi sakpol PP itu menjalankan Perda atau melaksanakan Perda yang telah di sahkan DPR dan Bupati, jika di biarkan pengusaha galian C beraktifitas tampa surat izin sama saja mengkangkai perda dinas kabupaten kampar dan dinas provinsi riau.

"Maka dari itu kita meminta kepada bupati kampar menutup usaha-usaha galian C yang tidak mempunyai izin, dan menindak petugas sakpol PP yang mengindahkan perda" harapan Taufit, ungkapnya kepada SuaraDemokrasiRiau" (tim/red-SDR)