Pekanbaru SuaraDemokrasiRiau.com- Rosidin Daud, DS.SH, awal lurah tak masuk kantor hingga sampai ada pengawalan terhadap lurah Fahruddin Pangabean, tidak ada hubungan-nya terhadap dirinya. Rabu (18/7/18)
Lanjut Rosidin Daud DS SH, yang pasti, jika lurah menjalani tugasnya sesuai aturan selama ini, di pastikan tidak ada dugaan ancaman yang di maksut tegasnya"
Lanjutnya lagi" Yang Pasti, khusus dirinya yang ingin bertemu lurah dalam beberapa pekan terahir, tidak pernah terealisasi. Bahkan tidak masuk kantor, sulit untuk di temui, dan saya mendengar baru-baru ini ada pengawalan terhadap lurah ADA APA ITU DENGAN LURAH....???? tegas Rosidin Daud".
Rosidin Daud DS.SH, mengenai kepemilikan tanah AJB (Akta Jual Beli) atas nama Abdul Malik, yang akan di pecah menjadi 18 surat tersebut, di jelaskanya kepada wartawan SuaraDemokrasiRiau, Permasalahan ini terjadi lima tahun belakangan" meski pihaknya sudah mengurus secara resmi dan sesuai prosedur, untuk pemecahan surat tanah tahun 1983, AJB nomor 866/SH/1983 atas nama Abdul Malik tersebut, lurah Fahruddin Pangabean tidak mau meneken suratnya tersebut.
Sementara sesuai Prosedur Sepadan-sepadan dan RT, Saksi lain setempat sudang meneken surat SKGR yang bakal di urus tersebut, sementara pihak RW dan lurah enggan meneken, tegas Rosidin daut, dengan alasan objek tanah tersebut ada pemilik lain atas nama BR Pangabean, "Seraya Rosidin Daud kaget", ter-ucap dalam hati, ADA APA INI DENGAN LURAH...???
Setelah Pengecekan beberapa waktu yang di lakukan Rosidin Daud DS SH dari awal asal usul surat, bahkan menghadikan saksi terkait, menyatakan benar adanya tanah tersebut milik Abdul Malik AJB No: 866/SH/1983 dengan luas 60 ribu meter persegi. Sementara tanah yang di sebut dan di perlihat lurah Fahruddin Pangabean kepada Rasidin Daud dengan AJB Nomor 866/SH/1983 dan fihak Abdul Malik atas nama BR Pangabean, setelah melakukan pengecekan ke kantor kecamatan siak hulu sementara tanah atas nama BR Pangabean tersebut berada di wilayah Tangkerang, dengan luas 650 meter persegi", itupun diakui oleh Ramlis pegawai kecamatan siak hulu, tegas Rosidin daud kepada Suarademokrasiriau"
lanjutnya Rosidin Daud" legalitasnya jelas secara fakta dan hukum, tapi lurah tidak mau juga menandatangani, kita heran", dan kita sudah lapor permasalahan ini kepihak kecamatan Payung sekaki selaku atasan kelurahan Bandaraya tersebut, malahan lurah Fahruddin mengatakan permasalahan ini telah di limpahkanya ke pada Plt walikota Ayat cahyadi, di kantor walikota, ungkapnya Rosidin Daud kepada SuaraDemokrasiRiau.
Rosidin Daud DS SH: Sangat di sayangkan!! Seharusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan menghindar dari tanggung jawab" dengan berbagai alasan, "Rosidin Daud ber-asumsi jangan-jangan Tanah tersebut sudah di jual lurah itu kepihak lain tegas Rosidin Daut"
lanjutnya lagi" Kami sinyalir ber-asumsi dan menduga di permasalahan ini adanya permainan nomor di buku regerister untuk membunuh surat AJB atas nama Abdul Malik tersebut, itu kami duga saat kami mendatangi kecamatan siak hulu bersama pemilik tanah Abdul Malik, adanya surat AJB nomor 866/SH/1983 atas nama BR Pangabean, disaat ingin mengambi surat pindah wilayah yang di suruh oleh lurah bandaraya.
"Kemudian Beberapa hari sebelum kami pergi ke kecamatan siak hulu, teryata pihak kelurahan, Lurah, stafnya, ketua RW sudah mendahului kami mendatangi kantor kecamatan Siak Hulu tersebut, ADA APA?? tegas Rosidin, "mereka mendatangi kantor tersebut sementara mereka bukan pihak yang memiliki surat tanah"
Rosidin Daud DS.SH" wajar timbul kecurigaan kami bahwasanya mereka merekayasa nomor surat di buku regerister yang berada di kantor kecamatan siak hulu tersebut.
Lanjut Rosidin daud, "Adapun menurut data penyerahan protokolen PPAT Kecamatan siak hulu tahun 1986 yang kami terima, bahwasanya seluruh berkas dan arsip dahulunya telah di serahkan ke bagian wilayah kota madya Pekanbaru yang kemudian akan di serahkan kembali ke kantor pertanahan BPN kota madya Pekanbaru.
"Dan kenapa Buku Regerister masih ada di sana dikecamatan siak hulu? kenapa tidak ikut di serahkan??? maka di sanalah letaknya di sinyalir asumsi kami menduga terjadi permainan rekasaya nomor regerister atas nama BR Pangabean tersebut, tegas Rosidin Daud DS.SH kepada suaraDemokrasiRiau.
Selesai kembalinya Rosidin Daud dari kecamatan siak hulu menganbil surat pindah wilayah yang mana surat tersebut menyatakan dimana tanah saudara ABDUL MALIK yang dahulunya berada di desa labuh baru Kecamatan Siak Hulu dengan berlakunya PP Nomor: 19 tahun 1987 maka lokasi sekaran berada di kota Pekanbaru, juga dengan asil ploting BPN kota pekanbaru menunjukan kode kelurahan 05011106 kelurahan Bandaraya Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau, atas penunjukan Laban mewakili Abdul Malik.
Harapan Rosidin Daud" Inikan legalitasnya jelas secara hukum, Rosidin Daud menegaskan pihaknya tidak mau memperpanjang persoalan dengan pihak lurah tersebut, maka ia meminta Camat payung sekaki maupun pihak walikota pekanbaru, yang di mintak oleh pihak kelurahan Bandaraya untuk mediasikan permasalahan ini sangat bersukur sekali, biar nanti jelas persoalanya jangan nanti masyarakat yang di rugikan dengan ketidak stranparanan Lurah dan kepentingan lurah nantinya, tegas Rosidin Daud". (red-SDR)
HASIL KOFIRMASI:
Asumsi disinyalir praduga permainan buku Regarister itu di bantah oleh Ramlis, selaku pegawai di kecamatan Siak Hulu dan Hirwan Hadi selaku Staf di kelurahan Bandaraya Kecamatan Payung Sekaki, saat ditemui SuarademokrasiRiau di kantor mereka masing-masing.
Ungkap Ramlis ia tidak bisa membenarkan, bahwasanya tanah dengan AJB No: 866/SH/1983 milik pihak Abdul Malik, setelah di cek di buku Regarister yang berada di kantornya Kecamatan Siak Hulu, bahwasanya surat AJB No: 866/SH/1983 itu milik orang lain"
Lanjut Ramlis lagi" bahwasanya berkas dan arsip yang di serahkan pada masa lalu, yang di serahkan adalah berkas dan arsip saja tidak termasuk buku Regaristernya, buktinya buku regarister lama itu masih ada di kantor ini, tegas Ramlis.
Menurut Ramlis Rosidin Daud itu selaku penerima kuasa, ber-asumsi dan menduga boleh dan sah-sah saja, dengan menduga adanya permainan nomor regarister, dan saya siap untuk di laporkan dan kalo perlu buku regeristernya di laborkan saja, tegas Ramlis kepada SuaraDemokrasiRiau.
Tak lepas dari itu" Hirwan Hadi juga mengungkapkan saat di konfirmasi" sebenarnya permasalahan ini sudah lama kita bicarakan, ungkapnya kepada SuaraDemokrasiRiau.
"Ini semua surat masuk, seraya menunjukan beberapa surat, Kepada suarademokrasiriau" surat ini datangnya dari kecamatan siak hulu yang di tujukan kepada Hendrazami selaku kuasa hukum dari pihak Alamsha Cs dan beberapa nama lainya, yang memberi kuasa kepada Hendrazami, selaku kuasa hukum mereka"
Lanjut Hirwan Hadi" dari lima nama dan lima surat seterfikat yang ada itu tanah mereka berjumlah 12 hektar.
"Dan kepergian saya kekantor siak hulu, lantaran adanya surat pemberitahuan dan permohonan pemblokiran, dari kantor Advokat T.Hendrazami,SH pada tahun 2008, yang berbunyi bahwasanya di tanah surat AJB No: 866/SH/1983 ada surat sertifikat lain. Itu kami dapat pengakuan dari pegawai Tata kota DRS.Muhamaddin Hasni, kepada Hendrazami selaku kuasa hukum mereka, ungkap Hirwan Hadi Kepada Suarademokrasiriau.
Lanjutnya lagi" pada tahun 2011 permasalahan ini sudah pernah di mediasikan di kelurahan Labuh baru barat masa itu" dan saya pernah beberapa kali di undang dari kelurahan labuh baru barat, pada masa itu saya masih bertugas di kelurahan Air hitam, "berati kini kan sudah jelas tanah tersebut bermasalah, tegas Hirwan Hadi kepada SuaraDemokrasiRiau.
Hirwan Hadi: Mengakui ia pergi ke kantor kecamatan Siak Hulu bersama Lurah dan ketua RW", Lantaran di suruh lurah untuk menjumpai saudara Heri Dan Ramlis, di karenakan setiap menerbitkan surat penuh ke hati-hatian, apa lagi adanya laporan mengenai permasalahan ini, dan mengacu juga dari laporan surat masuk dari Kantor siak hulu.
"Kini pihak Abdul Malik, bila merasa punya tanah" silahkan saja gugat orang-orang yang memiliki surat yang berada di atas tanah itu kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Madya Pekanbaru, yang telah mengeluarkan surat sertifikat diatas tanah tersebut, ujar Hirwan Hadi"
"Dan terkait surat AJB No: 866/SH/1983 atas nama BR Pangabean itu, Hirwan Hadi tidak mengetahui, harapanya, dan Lurah Fahrudin Pangabean kami berbuat ini semua lantaran ada dasarnya, dan juga selama ini kami dalam pengurusan surat di kantor Lurah Bandaraya ini, merasa aman-aman dan baik-baik saja, ungkap Hirwan Hadi kepada wartawan suarademokrasiriau. Jum-at (20/7/18) menjelang pulang kantor" (penulis: anto koto)