Pekanbaru SuaraDemokrasiRiau- Selasa (5/6/18) Bupati dan Walikota serta Wakil Bupati dan Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pegawai Negri Sipil Daerah, seluruhnya" pada anggaran tahun 2018 di berikan THR dan gaji ketiga belas yang dananya di bebankan pada APBD.
Pemberian THR yang di maksud dibayar kan pada minggu pertama di bulan juni 2018 sebesar penghasilan di bulan Mei 2018 dan untuk pembayaran gaji ke tiga belas di upaya kan di bayar minggu pertama di bulan juli 2018 sebesar penghasilan bulan juni 2018.
Penghasilan yang menjadi komponen besarnya pembayaran THR dan gaji ketiga belas sebagai mana tersebut: bagi bupati dan walikota, wakil bupati dan wakil walikota, serta pimpinan dan anggota DPRD:
-berupa gaji pokok dan uang representasi
-tunjangan keluarga dan
-tunjangan jabatan.
"Sedangkan untuk THR Pegawai Negri Sipil Daerah (PNSD) berupa:
-gaji pokok
-tunjangan keluarga
-tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-tunjangan penghasilan PNSD atau tunjangan kenerja.
Penghasilan sebagai mana tersebut tidak di kenakan potongan iuran maupun potongan lainya, kecuali pajak penghasilan yang di bebankan pada APBD sesuai peraturan perundang-undangan".
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji ketiga belas dalam APBD tahun 2018 pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ketiga belas, dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya dari anggaran yang tak terduga, dari penjadwalan ulang dari kegiatan atau menggunakan khas yang tersedia.
Selanjutnya" bagi daerah yang tersedia anggaran APBD tahun 2018 tetapi menggunakan nomenklatur anggaran gaji ke tiga belas dan gaji ke empat belas segeralah melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi tunjangan hari raya, dan gaji ketiga belas".
Penyediaan agaran THR dan gaji ketiga belas atau penyesuaian nomenklatur anggaran dilakukan dengan merubah penjabaran APBD tahun 2018.
Dan diharapkan pengelolaan anggaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2018 tersebut dilakukan dengan tertib, transfaran , dan akuntabel sesuai peraturan perundang -undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah. tutup Tjahjo Kumolo selaku mentri dalam negri". (red-SDR)