Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

30 Juni 2018

Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Mengeluarkan Peraturan Baru Terkait Masalah PPDB


PEKANBARU SuaraDemokrasiRiau - Libur sekolah telah hampir berakhir, Anak - anak akan kembali menjalankan tugas belajar pada senin (9/7/2018) mendatang. Setelah vakum belajar hampir 1 bulan, kini saatnya kembali fokus agar ketika masuk kelas nanti anak - anak berada berada dalam kondisi siap menyerap pelajaran.
Tahun ajaran baru pun akan segera dimulai Mentri pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy telah sepakat mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018
Dikutip dari media instagram resmi @kemdikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengakui kalau untuk saat ini pihaknya sudah siap dalam menghadap pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) TA 2018/2019.Mulai dari tingkat jenjang pendidikan TK sampai tingkat SD dan SMP sederajad.

Diingatkan, khusus untuk tingkat sekolah dasar, tidak ada 'Calistung' harus mampu membaca, menulis dan berhitung.  Hanya berpedoman pada umur yaitu kalau sudah berumur 7 tahun ke atas wajib diterima.  Diutamakan warga tempatan dan dirangking sesuai daya tampung. 
Terkait masalah PPBD, biaya dalam pelaksanaan  pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS, Demikian pula biaya daftar ulang yang akan dilakukan setelah calon siswa diterima, juga tidak dipungut biaya.
Pada pelaksanaan PPDB nanti, pihak Disdik juga akan melakukan pemantauan di setiap sekolah-sekolah.  dan juga  menerima laporan pengaduan orang tua/wali murid terkait masalah PPDB. (Red.SDR)