PEKANBARU SuaraDemokrasiRiau.com - Pemerintah Kota (Pemkot), Pimpinan daerah (Muspida) dan pihak Polresta Pekanbaru mengadakan rapat di Aula Kantor Walikota Pekanbaru (2/5/18)
Hasil rapat tersebut menginginkan seluruh tempat hiburan yang beroperasi selama bulan suci ramadhan ditutup.
Ada tiga jenis tempat hiburan malam yang harus tutup pada saat itu, yaitu kelab malam, diskotik, Panti pijat,dan usaha bar yang berdiri sendiri, Sementara itu tempat hiburan malam yang diselenggarakan di hotel berbintang, hanya akan dibatasi jam operasionalnya." tegas Sigit selaku anggota di Polresta Pekanbaru, Rabu (2/5/18).
Muhammad Jamil selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menuturkan penutupan tempat hiburan harus sesuai dengan aturan yang ada.
Usulan dari pihak yang ada,apakah ini mengganggu atau tidak dengan aturan yang ada.Yang dimaksud bertentangan dengan aturan seperti Perda yang sudah kita bikin, Maka kalau mengganggu kita tidak akan berlakukan. Karena peraturan Perda lebih kuat dari pada Surat edaran ," ungkap Muhammad Jamil.
Namun pemberlakuannya sesuai dengan aturan yang berlaku.Usulan tetap kita terima, jangan sampai ada semacam ketidak enak'an dengan pengusaha yang ada di Pekanbaru. Intinya ini bisa kita jalankan tuturnya. ( Red-yd-SDR)