Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

09 Februari 2018

Saling Klaim Antara Ahli Waris Dan Pemerintah Provinsi Riau"

Jumpa PERS' Lahan di Jalan Sudirman - Sam Ratulangi, Kota Pekanbaru menjadi polemik. Saling klaim antara Ahli Waris dan Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemilik.


Pekanbaru SuaraDemokrasiRiau- T Ronaldo Nainggolan SH, Advokat dari Noesantara Law Firm‎ selaku Kuasa Hukum Firdaus, Ahli Waris dari H Ibrahim, mengadakan jumpa pers di hotel Grand Elite, Kota Pekanbaru, Jumat (09/2).

Kuasa hukum Firdaus menyampaikan agar pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

‎Pasalnya, menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Riau, yang mengancam akan melakukan eksekusi dengan cara memasang pagar diatas lahan tersebut.

"Sebelumnya, pada 15 November 2017 silam, Sekretariat Daerah, Pemprov Riau menyatakan akan melakukan eksekusi putusan atas Mahkamah Agung (MA) sebut T Ronaldo Nainggolan SH.

T. Ronaldo menyebutkan, tak ada satu pun dicatum dalam amar putusan MA yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemprov Riau.

Apalagi terangnya, melalui Biro Hukum Pemprov Riau pernah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Namun kala itu, PN Pekanbaru menolak, karena putusan itu bukan putusan yang bisa di eksekusi. Pihak PN tentu paham betul atas putusan itu," terangnya.

‎Dikatakannya, tanah tersebut saat ini dikuasai oleh Ahli Waris, bukan Pemprov Riau. (Red)