Pekanbaru. SuaraDemokrasiRiau. Kadis Perdagangan dan jajaranya, berserta satuan Sakpol PP kota pekanbaru, tertipkan Pasar Palapa, jalan durian Kamis (28/9/2017) silam di Pekanbaru.
Kedatangan kadis dan jajaran Sakpol PP tersebut dengan maksut mendata para pedagang pemilik kios di pasar tersebut, atas dasar kepemilikan kios, kios tersebut bukan untuk di sewakan ke pedagang lain, melainkan di pergunakan untuk pedagang itu sendiri, berdasar kan Perda pemerintah kota pekanbaru, kios dan los bukan untuk di perjual belika, tegas ingot.
Rosnaili salah satu pedagang sayur dan bumbu masak di pasar tersebut mengungka
kan, selama ini dari tahun 2003 sampai saat ini saya menyewa kios dengan bapak Nasril Efendi, sebesar 4jt pertahunya, dan teman-teman saya yang lainya, ada yang menyewa sampai, 6jt dan 8jt pertahunya, tegasnya Rosnaili kepada ingot.
kan, selama ini dari tahun 2003 sampai saat ini saya menyewa kios dengan bapak Nasril Efendi, sebesar 4jt pertahunya, dan teman-teman saya yang lainya, ada yang menyewa sampai, 6jt dan 8jt pertahunya, tegasnya Rosnaili kepada ingot.
Ingot menegaskan bahwasnya pedagang yang bernama Rosnaili dan teman-temannya itu telah di rugikan, oleh oknum mafia pasar, dengan praktek-praktek ilegalnya. Di harapkan nantinya yang berdagang benar-benar pedagang itu sendiri dan kios dan los bukan untuk di sewakan maupun di perjual belikan.
Ingot menegaskan lagi bahwasnya pasar ini milik pemerintah yang kini di kelola oleh dinas perdagangan, dan kita tidak bisa membiarkan ini terjadinya praktek-praktek ilegal, terhadap sewa menyewa atas kepemilikan kios mau pun los di pasar milik pemerintah, diharapkan kepada parapedagang memberikan laporan atas ke pemilikan hak pakai kios maupun los yang mereka pergunakan, agar para pedagang tidak di rugikan lagi tegas ingot.
Sejauh ini para pedagang sudah amat di rugikan dengan paraktek-paraktek "ILEGAL" tersebut, dengan membayar sewa kios, dan juga membayar tribusi setiap bulanya, sudah tentu itu beban bagi para pedagang, dan pedagang tidak dapat menjual barang dagangannya dengan harga murah lagi, lantaran di bebenkan sewa kios yang harus dibayarka tersebut, tegas Ingot" sementara yang wajib hanya di bayar kan pedagang, hanya tribusi pasar saja, sekitar 125rb perbulanya, dan untuk apa membayar sewa kios lagi, itu kan merugikan pedagang saja, ungkap Ingot lagi,
Pernertipan ini, sudah 3 pasar yang di tertipkan dinas perdagangan dan jajaran Sakpol PP kota pekanbaru, pasar tangor, pasar senaplan, dan saat ini pasar palapa, dan akan berlanjut kepasar-pasarlainya, sejauh ini pernertipan lancar-lancar saja,ungkap ingot. (An)