Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

26 November 2018

Rapat Kerja Teknis Penindakan Pelanggaran Pemilu "

Pekanbaru SuaraDemokrasiRiau.com-Rapat Kerja Teknis Penindakan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau di Grand Suka Hotel Pekanbaru. Senin (26/11/18).


TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2015 - 2019

"Ketegasan rakyat Indonesia menuntut reformasi politik telah ditunjukkan dalam gerakan rakyat (people power) di sejumlah kota di Indonesia pada bulan Mei 1998. Ketegasan itu berangkat dari kenyataan selama rezim Orde Baru, rakyat Indonesia merasakan berbagai akibat buruk dari praktik demokrasi prosedural, seperti penyelenggaraan Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilu demokratis. Dilihat dari tujuannya, tuntutan itu bermaksud memperbaiki kehidupan politik melalui konsistensi pelaksanaan demokrasi berupa penyatuan praktik demokrasi prosedural dengan demokrasi substansial. Meskipun demikian praktik demokrasi substansial bukanlah hal mudah. Pelaksanaan kriteria pokok demokrasi berupa kebebasan warga negara menggunakan hak-hak politiknya, juga menyimpan sejumlah pesimisme berupa konflik politik yang segera muncul bila tidak disertai manajemen politik yang baik. Misalnya, pembelahan politik: suku, agama, ras, dan antar kelompok (SARA) yang disebabkan oleh kebebasan warga negara dalam berbicaraberpendapat yang difasilitasi oleh kebebasan pers, kebebasan berkumpulberserikat yang difasilitasi oleh kebebasan membentuk organisasi kepentingan dan partai politik, dan kebebasan memerintah diri sendiri yang difasilitasi oleh kebebasan memilih dan dipilih dalam pemilu. Menindaklanjuti tuntutan tersebut, reformasi politik yang dimulai pada tahun 1999 dan terus berlanjut pada masa transisi memunculkan optimisme ketika kehidupan politik memperlihatkan berbagai kemajuan substansial, seperti penyelenggaraan Pemilu 1999, 2004, 2009, dan 2014 yang terus mengalami perbaikan pada tingkatan proses dan hasil dalam rangka mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government): transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif. Praktik demokrasi substansial dalam distribusi dan alokasi nilai-nilai politik juga menghasilkan pembatasan kekuasaan dalam menekan oligarki politik dan ekonomi, seperti masa jabatan Presiden yang dibatasi hanya dua periode atau selama sepuluh tahun. Agar rekrutmen politik mencerminkan kedaulatan rakyat dan pejabat politik terpilih memiliki legitimasi politik: hak moral memerintah, semua jabatan politik strategis pada lembaga otoritas sipil dilakukan melalui pemilu. Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota semuanya dipilih secara langsung. Sementara untuk pemilihan jabatan kepala daerah: Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota dilakukan melalui pemilihan secara demokratis. Optimisme tersebut terus bertahan hingga tahap konsolidasi demokrasi yang ditandai oleh pelembagaan demokrasi. Untuk menjamin semua rekrutmen politik itu dilaksanakan secara demokratis, Konstitusi Negara Republik Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen) mengamanatkan pembentukan suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Amanat itu oleh undang-undang diwujudkan ke dalam deferensiasi dan spesialisasi dengan membentuk tiga struktur dengan fungsinya masingmasing, yaitu: (1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana pemilu; (2) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pengawas pemilu; (3) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebagai penegak kode etik penyelenggara pemilu. Secara politis pembentukan Bawaslu pada tahun 2008 dengan tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan pemilu berupa pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, serta kewenangan penyelesaian sengketa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, bertujuan untuk memastikan dua hal pokok: 1) Keberadaan suatu penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri, tetap, dan nasional, yaitu penyelenggara pemilu yang profesional, spesialis, dan berintegritas: transparan, akuntabel, kredibel dan partisipatif dalam melaksanakan pengawasan pemilu; 2) Seluruh proses dan hasil penyelenggaraan pemilu sesuai asas dan prinsip umum pemilu demokratis: langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, adil, dan kompetitif. Untuk tujuan itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum memberi mandat kepada Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Melalui tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan pemilu, Bawaslu didorong untuk mencegah dan menindak seluruh kekuatan politik tidak demokratis yang berasal dari dalam dan luar negara/pemerintahan yang potensial mengancam dan terbukti merusak proses dan hasil pemilu. Lebih dari itu, Bawaslu sedini mungkin diminta mencegah seluruh kekuatan politik tidak demokratis yang potensial menyalahgunakan hak-hak politik warga negara dalam pemilu, seperti melakukan mobilisasi politik dalam upaya mendudukkan orang-orangnya dalam jabatan politik strategis, baik dengan cara iming-iming: kekuasaan, uang, dan barang maupun dengan cara intimidasi: teror dan kekerasan. Atas dasar itulah, Bawaslu melakukan berbagai upaya baik, internal maupun eskternal secara berkelanjutan dan konsisten sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya melalui suatu Rencana Strategis (Renstra). Upaya internal dan eskternal yang dimaksud, yaitu: 1. Pembuatan dan peningkatan mutu regulasi pengawasan pemilu; 2. Peningkatan profesionalisme, spesialisasi, dan integritas struktur kelembagaan pengawas pemilu; 3. Peningkatan dukungan layanan administrasi, organisasi, dan manajemen; 4. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas personel pengawas pemilu; 5. Pengembangan pola dan metode pengawasan; 6. Penguatan sistem kontrol nasional, dalam satu manajemen pengawasan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi; 7. Peningkatan dukungan sarana dan prasarana; 8. Kerjasama antar lembaga, serta; 9. Peningkatan pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Upaya yang mencerminkan tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu tersebut kemudian dijabarkan dalam sepuluh fungsi, yaitu: 1. Pengkajian kebijakan pemerintah di bidang pengawasan pemilu; 2. Koordinasi dan perumusan kebijakan pengawasan pemilu; 3. Penyusunan rencana pengawasan pemilu beserta kontrol manajemen terpadu berbasis peta indeks potensi kerawanan pemilu dan/atau pemilihan; 4. Penyusunan program pengawasan berbasis peta indeks potensi kerawanan pemilu dan/atau pemilihan, sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas; 5. Koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penerimaan personil kesekretariatan Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, dan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah dengan Pemerintah Daerah; 6. Koordinasi kegiatan fungsional dengan instansi terkait, dalam pelaksanaan tugas pengawasan: pencegahan dan penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa; 7. Fasilitasi dan pembinaan kegiatan pengawasan pemilu partisipatif; 8. Penyampaian laporan pelaksanaan pengawasan Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Presiden dan DPR; 9. Penyampaian laporan akhir pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah di seluruh wilayah NKRI; 10. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pengawasan, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, dan hukum, serta perlengkapan dan rumah tangga Bawaslu. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu demokratis, Bawaslu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya membuat Rencana Strategis (Renstra) dengan mengacu kepada sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN): RPJMN I Tahun 2005-2009, RPJMN II Tahun 2010-2014, RPJMN III Tahun 2015-2019, dan RPJMN IV Tahun 2020-2025. Dalam kurun waktu lima tahun, melalui Renstra Tahun 2010-2014, Bawaslu telah mengawal lima penyelenggaraan pemilu secara nasional, yaitu: 1. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota; 2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); 3. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); 4. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); dan 5. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Semua bentuk pengawalan itu bertujuan untuk mewujudkan Visi Bawaslu sebagaimana dalam Renstra Bawaslu Tahun 2010-2014, yaitu “tegaknya integritas penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil Pemilu melalui pengawasan Pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis”, dengan Misi Bawaslu yang meliputi: 1. Memastikan penyelenggaraan pemilu taat asas dan taat peraturan; 2. Memperkuat integritas pengawasan pemilu; 3. Mengawal penegakan integritas penegakan hukum pemilu; 4. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pengawas pemilu; dan 5. Mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Bawaslu 2010-2014, Bawaslu didukung Sekretariat Jenderal Bawaslu melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana dalam Renstra Bawaslu 2010-2014 yang dituangkan dalam rencana kerja (Renja) Bawaslu yang saat ini sudah memasuki tahap akhir pelaksanaan Renstra Bawaslu 2010-2014 dan Renja 2014. Semua program dan kegiatan Bawaslu dalam Renja Bawaslu itu merupakan bagian dari tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu. Secara evaluatif, pelaksanaan Renstra Bawaslu 2010-2014 dapat dikatakan berjalan baik, walaupun masih terdapat kelemahan, terutama dalam aspek manajerial pengawasan. Pada fungsi manajerial, peran pengawasan belum didukung sistem berbasis teknologi. Kondisi tersebut menjadi faktor penghambat utama hadirnya fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggaraan pemilu yang taat asas, taat prinsip, dan taat peraturan yang meliputi: persiapan penyelenggaraan pemilu, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, terwujudnya integritas pengawasan pemilu, mengawal penegakan integritas penegakan hukum pemilu, adalah juga bagian dari pengakuan keberhasilan pengawasan. Dalam kurun waktu tersebut di atas, Bawaslu semakin kuat dengan dibentuknya organisasiBawaslu Provinsi yang bersifat tetapsebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD memberi kewenangan kepada Bawaslu menyelesaikan sengketa Pemilu, dan dapat didelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dan Pegawas Pemilu Luar Negeri (PPLN). Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, juga memberikan kewenangan menyelesaikan Sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota yang mencakup sengketa antarpeserta pemilihan dan sengketa antara peserta pemilihan dengan KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu juga memberi ruang kepada Bawaslu untuk melibatkan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan berupa pencegahan dan penindakan sebagai wujud dari pengawasan partisipatif. Bawaslu pada Pemilu Tahun 2014 telah mendorong kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu melalui Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP) secara nasional. Sementara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran pemilu, secara umum Bawaslu dapat melaksanakan sesuai kewenangannya. Namun dalam hal penanganan tindak pidana pemilu masih terdapat berbagai kekurangan yang disebabkan oleh keterbatasan kewenangan yang dimiliki Bawaslu dalam melakukan penindakan. Keterbatasan kewenangan Bawaslu dapat dilihat dari keterbatasannya mulai dari menerima laporan sampai dengan meneruskan kepada pihak yang berwenang. Keterbatasan kewenangan inilah yang membuat proses penegakan hukum pemilu khususnya penindakan di bidang tindak pidana pemilu dirasakan oleh berbagai pihak masih sangat kurang menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Tentunya akan sangat berbeda bila Bawaslu diberi kewenangan secara utuh dalam penanganan dan menindakan pelanggaran pidana politik (pidana pemilu) yang dimulai dari temuan pelanggaran/ penerimaan laporan pelanggaran, penyidikan, dan penuntutan hingga pada penetapan hukuman. Mengenai penanganan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik, kewenangan Bawaslu hanya terbatas pada memberikan rekomendasi, dan menyampaikannya kepada instansi yang berwenang menindaklanjutinya, yakni penyidik Polri untuk selanjutnya ditangani dalam sistem peradilan pidana. Rekomendasi pelanggaran administrasi disampaikan ke KPU, dan rekomendasi pelanggaran kode etik disampaikan ke DKPP. Dalam pelaksanaan kewenangan ini, hasil pengawasan pemilu selama kurun waktu 2010-2014 telah menunjukkan peran aktifnya pengawasan. Hal itu ditandai oleh banyaknya rekomendasi yang disampaikan Bawaslu kepada KPU dan DKPP dalam setiap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.

(Red-SDR/kutip: Pawaslu provinsi riau)